Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Polisi Disanksi karena Bawa Senpi Amankan Demo, Komnas HAM: Mereka Menembak?

Kompas.com - 29/10/2019, 17:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelanggaran prosedur enam orang polisi yang membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa di Kendari pada September lalu dinilai tak boleh berhenti pada sanksi internal.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, kaitan antara pelanggaran enam orang polisi tersebut dengan kasus tewasnya dua orang mahasiswa akibat luka tembak dalam aksi unjuk rasa itu mesti dijawab.

"Kesalahan yang di perbuat ini pertama kan harus dijawab, apakah enam orang ini benar yang menembak dua orang itu. Itu yang kemudian kami ingin ketahui lanjut," kata Beka di Hotel Sari Pacific, Selasa (29/10/2019).

Baca juga: Komnas HAM Kawal Kasus Polisi Bersenjata Api Saat Demo di Kendari

Beka menuturkan, Komnas HAM telah membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap penyebab adanya korban tewas dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada September lalu, termasuk unjuk rasa yang berlangsung di Kendari.

Beka menegaskan, Komnas HAM akan ikut mengawal kasus pelanggaran prosedur keenam polisi tersebut hingga keenam polisi itu mendapat hukuman setimpal.

"Nanti kami akan periksa, apakah hukuman disiplin yang sudah dikenakan kepada enam orang ini cukup atau tidak, atau setimpal dengan kesalahan yang sudah diperbuat," kata Beka.

Baca juga: 2 Mahasiswa Tewas Saat Demo di Kendari, Kenaikan Pangkat dan Gaji Berkala 6 Polisi Ditunda

Diberitakan, enam anggota Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar standard operational procedure (SOP) dengan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa.

Dalam sidang disiplin, terungkap bahwa tiga dari enam polisi tersebut melepaskan tembakan ke udara saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Ini 5 Sanksi bagi 6 Polisi yang Bawa Senjata Api Saat Pengamanan Demo Mahasiswa Kendari

Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, ketiganya melepaskan tembakan ke udara sebanyak satu dan dua kali.

"Mereka melepaskan tembakan ke atas sebanyak satu dan dua kali. Ada dua tiga orang yang menembak ke atas, inisialnya DK cs," kata Hendro.

Hendro mengatakan, kelima polisi itu tidak mengikuti apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa sehingga mereka tidak mendengar arahan atau instruksi kapolres.

Kompas TV Propam Polda Sulawesi Tenggara menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 6 anggota Polri yang melanggar standar operasional prosedur dengan membawa senjata api saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara 27 September lalu. Kepala sub Bidang Penerangan Masyarakat Kompol Agus Mulyadi mengatakan penjatuhan hukuman disiplin kepada 6 anggota Polri itu setelah mereka menjalani sidang disiplin sebanyak 2 kali. Keenam anggota polisi tersebut terbukti melanggar SOP dengan membawa senjata api saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara 27 September lalu. Adapun sangsi hukuman yang di berikan untuk ke 6 anggota Polri yakni teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan pemindahan penugasan. #DemoMahasiswa #Kendari #Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com