JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Salah satu AKD yang ditetapkan yakni Komisi III. Komisi yang terkait dengan bidang hukum tersebut terdiri dari 53 anggota dari 9 fraksi.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangangan (PDI-P) memperoleh jatah kursi paling banyak dengan 12 anggota.
Baca juga: Ketua DPR Pastikan Satu Kementerian Hanya Bermitra dengan Satu Komisi
Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang paling sedikit memiliki jumlah kursi.
Wakil Ketua MPR yang juga menjadi anggota Komisi III pada periode sebelumnya, Arsul Sani, menjadi satu-satunya perwakilan dari Fraksi PPP.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan dihadiri oleh 362 anggota.
Baca juga: DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Kapolri setelah Komisi Terbentuk
Berikut daftar 53 anggota Komisi III periode 2019-2024:
Fraksi PDI-P:
1. Herman Herry
2. M. Nurdin
3. Bambang DH
4. Trimedya Panjaitan
5. Arteria Dahlan
6. Masinton Pasaribu
7. Ichsan Soelistio
8. Wayan Sudirta
9. H. Saparuddin
10. Agustiar Sabran
11. Marinus Gea
12. Idham Samawi
Fraksi Golkar:
1. Adies Kadir
2. Azis Syamsuddin
3. Kahar Muzakir