Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Faldo dan Tsamara, PSI Minta MK Turunkan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 29/10/2019, 16:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan sejumlah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Uji materi itu berkaitan dengan batas usia minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Kuasa Hukum pemohon yang juga Wakil Ketua DPW PSI Jakarta Rian Ernest mengatakan, dalam berkas perbaikan permohonan, pihaknya meminta MK menurunkan batas usia seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yaitu menjadi 21 tahun.

Dalam berkas permohonan sebelum revisi, pemohon hanya meminta MK menurunkan batas usia pencalonan, tanpa menyebutkan secara spesifik usia yang diusulkan.

"Kalau kita kemarin kan menyerahkan kebijaksanaan pada majelis hakim. Majelis hakim bilang jangan, kalian harus membuat sendiri batasan usia yang konstitusional. Jadi kami buat (batas usia minimal) 21 tahun," kata Rian usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).

Baca juga: Perludem Usulkan Pilkada 2020 Dibiayai APBN

Aturan yang digugat itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e. Disebutkan bahwa syarat seseorang bisa mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun.

Sedangkan untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.

Menurut pemohon, aturan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

Tidak hanya itu, aturan tersebut juga dinilai diskriminatif. Sebab Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama.

Baca juga: Faldo Maldini Pindah ke PSI, PAN: Biasa Saja, kalau Pergi Satu Nanti Tambah yang Lain..

Rian mengatakan, batas usia 21 tahun yang diajukan PSI ini mengacu pada undang-undang yang mengatur syarat seseorang bisa maju sebagai calon anggota DPR, yang berusia minimal 21 tahun.

Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga menyebutkan bahwa usia cakap hukum seseorang adalah 21 tahun.

"Kami mengajukan pada Majelis Hakim dibuat sama saja, seragam. Dibuat selevel 21 tahun bisa maju sebagai kepala daerah, sebagai wali kota dan wakil, gubernur dan wakil," kata Rian.

Selain itu, Rian mengatakan, pihaknya memperbaiki berkas permohonan dengan memperkuat legal standing pemohon, yaitu Ketua DPW PSI Sumatra Barat Faldo Maldini dan Ketua DPP PSI Tsamara Amany.

Baca juga: Tsamara hingga Faldo Maldini Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah ke MK

Faldo yang berencana maju di Pilgub Sumatra Barat tahun 2020 diketahui berpotensi tak memenuhi syarat karena usianya baru 29 tahun saat pendaftaran Pilkada Juni 2020.

Sementara Tsamara, jika ingin maju di Pilgub DKI Jakarta 2022, usianya yang kini baru 22 tahun tak bakal mencukupi batas minimal umur.

"Yang jelas, ini tentang perjuangan politik untuk anak-anak muda mendapatkan tempat di alam demokrasi," ujar Faldo.

Majelis Hakim MK sendiri belum memberikan jawaban atas permohonan yang disampaikan PSI.

MK akan membahas permohonan uji materi itu dalam rapat permusyawaratan hakim. Nantinya, hasil permusyawaratan hakim akan disampaikan dalam sidang pembacaan putusan. 

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo meninjau kondisi pengungsi korban gempa di Maluku, Selasa (29/10/19) pagi. Ditemani ibu negara Iriana Joko Widodo, Presiden Jokowi tiba di lokasi pengungsian di Universitas Darusalam, Desa Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah pada pukul 08.00 WIT. Rumah sakit darurat bagi korban gempa menjadi salah satu titik di lokasi pengungsian yang dikunjungi Presiden Jokowi. Selain itu, Presiden Jokowi dan ibu negara juga mengunjungi tenda yang menjadi tempat pemulihan trauma bagi korban gempa. Di sini, Jokowi disambut anak korban gempa dengan nyanyian. Dalam kesempatan ini, Presiden Jokowi dan ibu Negara juga sempat berbincang dan membagikan buku pada sejumlah anak korban gempa. #Jokowi #GempaMaluku #JokowidiMaluku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com