"Bahwa ada surat keputusan partai terkait dengan pemberhentian keanggotaan, itu kan tentu sudah harus masuk ke dalam mekanisme penggantian calon terpilih karena ini merupakan bagian yang ada, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan di Peraturan KPU, kita ini kan kami merespons," kata Evi.
Baca juga: Soal Penggantian Caleg Terpilih, KPU Sebut Hanya Ikuti Usulan Partai
Sebelumnya, mantan calon legislator terpilih Gerindra, Misriyani Ilyas, menangis sambil menceritakan kisahnya yang dipecat partai satu hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
"Saya sudah melaksanakan geladi. Tanggal 23 (September) itulah saya mendapat kabar bahwa ada surat dari DPP yang ditujukan kepada DPD Gerindra Sulawesi Selatan," kata Misriyani di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Misriyani berkata-kata sambil terisak dan meneteskan air mata.
Misriyani merupakan caleg Gerindra yang maju dalam pemilihan anggota DPRD daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.
Baca juga: Berkaca Kasus Mulan Jameela, Parpol Dinilai Seenaknya Ganti Caleg Terpilih
Oleh KPU Provinsi Sulsel, Misriyani telah ditetapkan sebagai caleg terpilih karena meraih suara terbanyak sebesar 10.057.
Namun, satu hari jelang pelantikan, yaitu 23 September 2019, Misriyani mendapatkan kiriman surat dari Gerindra yang menyatakan dirinya diberhentikan dari partai.
Atas pemberhentian itu, Misriyani pun batal dilantik sebagai anggota DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.