JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 pada 11 November 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, tahun ini, Pemerintah membuka 152.286 formasi.
Jumlah ini lebih banyak dari tahun sebelumnya yang berjumlah 197.111 formasi.
Rinciannya, yakni Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.
Baca juga: Siap Ikut CPNS 2019? Ini Rincian Formasi di 34 Kementerian
“Ada dua jenis formasi yang dibuka pada penerimaan CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus,” kata Bima sebagaimana dikutip dalam siaran pers, Senin (28/10/2019).
Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, disabilitas, formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.
Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.
Adapun tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru sebanyak 63.324 formasi, tenaga kesehatan 31.756 formasi, dan teknis fungsional 23.660 formasi.
Tahun ini, Pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di Indonesia.
"Saat ini Pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan,” kata Bima Haria.
Pendaftaraan penerimaan CPNS Tahun 2019 akan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 11 November 2019.
Ia mengingatkan para peminat, dalam masa pendaftaran tersebut, dokumen yang perlu disiapkan untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
Baca juga: Menteri PAN-RB Ingatkan Calon Pelamar Tak Terjerumus Penipuan Seleksi CPNS 2019
Pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
“Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan formasi,” kata Bima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.