JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menyebut, aturan tentang pemecatan anggota partai politik perlu dipertegas.
Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman di internal partai, khususnya jika pemecatan anggota partai berkaitan dengan penggantian calon anggota legislatif terpilih.
Untuk mempertegas aturan itu, Evi mengusulkan supaya dilakukan revisi atas Undang-undang partai politik.
"Jadi di Undang-Undang Partai Politik, bukan terkait dengan Undang-Undang Pemilu, yaitu ada mekanisme yang berkaitan dengan bagaimana proses pemecatan, pemberhentian keanggotaan yang diberlakukan kepada seluruh partai politik. Jadi ada mekanisme yang memberikan kepastian untuk semua," kata Evi dalam sebuah diskusi bertajuk Menjaga Kemurnian Suara Pemilih: Konsisten Menegakkan Sistem Pemilu' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Evi mengatakan, Undang-Undang partai politik memang telah memuat aturan soal pemecatan anggotanya.
Baca juga: Soal Penggantian Caleg Terpilih, KPU Sebut Hanya Ikuti Usulan Partai
Tetapi, aturan yang ada saat ini belum mampu menjawab dugaan-dugaan atau tuduhan yang dilayangkan ke parpol, jika ada anggotanya yang dipecat.
Apalagi, jika pemecatan anggota parpol itu bakal berpengaruh pada status mereka sebagai calon anggota legislatif terpilih, yang berakibat adanya penggantian caleg terpilih sebelum pelantikan anggota legislatif.
Adanya aturan soal mekanisme pemecatan anggota partai, kata Evi, bakal melindungi anggota parpol itu sendiri.
"Jadi, tuduhan-tuduhan bahwa (pemecatan) ini tidak melalui mekanisme atau sebagainya, dia tidak tahu dan sebagainya, itu bisa terjawab dengan aturan itu," ujar Evi.
Baca juga: Berkaca Kasus Mulan Jameela, Parpol Dinilai Seenaknya Ganti Caleg Terpilih
Kendati demikian, Evi menyebut dirinya tak bisa mencampuri hal ini terlalu jauh. Pasalnya, itu merupakan wewenang partai politik.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi fenomena penggantian calon anggota legislatif terpilih oleh partai politik sebelum pelantikan.
Berangkat dari kasus penggantian caleg terpilih oleh PDI-Perjuangan dan Gerindra akhir Agustus lalu, Perludem menilai, ada yang keliru dengan mekanisme penggantian ini.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, seharusnya, caleg yang dinyatakan terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak di Pemilu.
Partai politik, kata Titi, tidak berwenang mengganti dan menentukan siapa saja caleg yang melenggang ke DPR dan DPRD.
Baca juga: Eks Caleg Gerindra Menangis Ceritakan Dipecat Sehari Sebelum Dilantik
"Kalau berdasarkan ketentuan yang ada, baik menurut undang-undang maupun putusan MK dan juga Peraturan KPU, penentuan calon terpilih sepenuhnya berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh oleh caleg," kata Titi dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
"Namun dalam praktiknya partai politik mengambil langkah untuk memberhentikan caleg dengan suara terbanyak agar caleg yang dikehendaki bisa menduduki kursi DPR ataupun DPRD," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.