Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penggantian Caleg Terpilih, KPU Sebut Hanya Ikuti Usulan Partai

Kompas.com - 28/10/2019, 20:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya hanya mengikuti usulan partai politik soal penggantian calon legislatif yang dilakukan sebelum pelantikan.

KPU adalah pihak yang berhak mengeluarkan surat keputusan (SK) perubahan atas penetapan caleg terpilih.

Tetapi, kewenangan pengusulan penggantian caleg terpilih sepenuhnya ada di tangan partai politik.

"Kami ini kan ketika ada pengusulan dari partai bahwa sudah ada calegnya yang tidak memenuhi syarat lagi ya tentu kami harus merespons," kata Evi dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019)

Baca juga: Berkaca Kasus Mulan Jameela, Parpol Dinilai Seenaknya Ganti Caleg Terpilih

Evi mengatakan, mekanisme pergantian caleg terpilih sudah diatur dalam Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut, diatur empat kondisi yang memungkinkan dilakukan penggantian calon terpilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pertama, jika caleg meninggal dunia. Kedua, jika caleg terpilih mengundurkan diri. Kemudian, jika caleg tidak memenuhi syarat, dan atau jika caleg terbukti melakukan tindak pidana sehingga caleg diberhentikan partai.

"Kalau pergantian calon terpilih itu kita ikut saja mekanisme yang sudah ada didalam Peraturan KPU maupun undang-undang," ujar Evi.

Alur pergantian caleg sendiri, kata Evi, setelah partai politik mengusulkan pergantian, KPU melakukan klarifikasi atas alasan partai mengusulkan pergantian.

"Bukan semena-mena saja kita melakukan tindakan, tetapi kami melakukan klarifikasi dengan partai politik, dan itu kita lakukan, klarifikasi itu juga terkait dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kita," kata Evi.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi fenomena penggantian calon anggota legislatif terpilih oleh partai politik sebelum pelantikan.

Berangkat dari kasus penggantian caleg terpilih oleh PDI-Perjuangan dan Gerindra akhir Agustus lalu, Perludem menilai, ada yang keliru dengan mekanisme penggantian ini.

Baca juga: KPU: Penetapan Mulan Jameela sebagai Caleg Terpilih Sesuai Prosedur

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, seharusnya, caleg yang dinyatakan terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak di Pemilu. Partai politik, kata Titi, tidak berwenang mengganti dan menentukan siapa saja caleg yang melenggang ke DPR dan DPRD.

"Kalau berdasarkan ketentuan yang ada, baik menurut undang-undang maupun putusan MK dan juga Peraturan KPU, penentuan calon terpilih sepenuhnya berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh oleh caleg," kata Titi dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

"Namun dalam praktiknya partai politik mengambil langkah untuk memberhentikan caleg dengan suara terbanyak agar caleg yang dikehendaki bisa menduduki kursi DPR ataupun DPRD," sambungnya. 

 

Kompas TV Mendikbud Nadiem Makarim memimpin upacara peringatan hari sumpah pemuda. Nadiem berpesan kepada anak muda agar berani melangkah maju. Sebagai menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju, Nadiem mengatakan dirinya mewakili generasi milenial. Kehadiran dirinya dapat membuka berbagai kesempatan generasi milenial dan pemuda. Menjawab keraguan akan masa depan bangsa di tangan generasi muda Mendikbud berharap pemuda Indonesia tidak takut. Mendikbud mengajak pemuda Indonesia untuk terus melangkah dan tidak menunggu dunia berubah. #NadiemMakarim #SumpahPemuda #Mendikbud
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com