JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sebanyak delapan orang menteri dan wakil menteri tidak memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Peneliti ICW Dewi Anggraeni menyatakan, delapan nama itu adalah menteri dan wakil menteri yang sebelumnya telah berstatus sebagai penyelenggara negara dan wajib memperbarui LHKPN-nya setiap tahun.
"Yang ICW lihat menteri-menteri yang menjabat di kabinet pertama dan masuk lagi di kabinet indonesia Maju. Nah siapa aja sih dalam website-nya KPK yang tercatat belum melaporkan ataupun di tahun berapa selain 2018 yang sudah melaporkan atau belum, ada delapan nama yang menjabat di periode sebelumnya dan menjabat lagi," kata Almas di Kantor ICW, Senin (28/10/2019).
Baca juga: KPK Imbau Para Menteri Kabinet Indonesia Maju Laporkan LHKPN
Nama pertama adalah Menteri Dalam Negeri yang juga eks Kapolri, Tito Karnavian. Almas menyebut, Tito terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 2014 ketika Tito belum menjabat sebagai Kapolri.
"Tito Karnavian terakhir tercatat melaporkan LHKPN tahun 2014 ketika menjabat Asisten Perencanaan Umum dan Anggaran Kapolri, bahkan sebelum menjadi kapolri. Malah selama menjadi Kapolri belum pernah melaporkan di website-nya KPK," kata Almas.
Kedua, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang terakhir menyetor LHKPN pada 2014. Ketiga, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang terakhir melaporkan LHKPN pada 2015 saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Nama keempat dan kelima dalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali yang terakhir melapor pada 2016 ketika keduanya masih menjadi anggota DPR
Nama keenam ialah Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2015 saat ia pertama kali ditunjuk menjadi seskab
Dua orang wakil menteri juga tercatat belum memperbarui LHKPN-nya, mereka adalah Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong. Keduanya terakhir menyetor LHKPN pada 2016.
Sementara itu, Plh Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriyati menyatakan, KPK belum menerima laporan LHKPN dari para menteri yang baru dilantik dan tercatat pertama kali menjadi penyelenggara negara.
"Kalau untuk menteri kabinet yang baru, saya tadi update memang belum ada yang menyerahkan laporan LHKPN , jadi kami masih menunggu karena memang masih ada waktu," kata Yayuk.
Sebelumnya, KPK mengimbau para menteri untuk melaporkan kekayaan mereka ke KPK.
Baca juga: Ikuti Perintah Jokowi, Menteri Edhy Prabowo Bangun Komunikasi dengan Nelayan Muara Angke
Bagi Menteri yang telah menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah melaporkan LHKPN Periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari – 31 Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan Kekayaan Tahun 2019).
Sedangkan, bagi Menteri yang tidak menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya atau baru menjabat, pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.