JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi kepada sejumlah pihak atas hasil kerja tim pencari fakta Komnas HAM mengenai peristiwa 21-22 Mei 2019.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan, dari hasil penelusuran, pihaknya berharap kerusuhan tersebut tidak terulang kembali lewat rekomendasi yang diberikan.
"Untuk Presiden Joko Widodo diharapkan mengambil langkah strategis mencegah terulangnya kembali peristiwa 21-23 Mei. Presiden perlu pastikan Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap semua pelaku yang telah mendorong terjadinya kerusuhan," ujar Beka dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Baca juga: Ini Temuan Komnas HAM atas Kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta...
Komnas HAM, lanjutnya, juga meminta agar presiden membenahi sistem pemilu ke depan dan mendorong partai politik untuk lebih mengutamakan program politik dan mencegah penyebaran ujaran kebencian.
Ia menambahkan, untuk Polri, Komnas HAM meminta ada pengungkapan pelaku utama yang merancang kerusuhan 21-22 Mei.
"Kami juga meminta penyelidikan dan penyidikan jatuhnya 10 korban terungkap. Kemudian juga memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan tindakan dan kekerasan yang berlebihan di luar kepatutan," paparnya kemudian.
Baca juga: Kapolri Sebut Rusuh Pasca-demonstrasi Mahasiswa Mirip Peristiwa 22 Mei
Beka melanjutkan, Komnas HAM juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan peran sebagai lembaga pengelola dan penyedia informasi yang kredibel. Hal itu bertujuan agar hoaks tak semakin merebak.
Sebelumnya, dalam hasil tim pencari fakta internalnya, Komnas HAM menemukan ada 10 orang yang menjadi korban kerusuhan 21-22 Mei.
Sembilan orang di antaranya diduga karena tertembak peluru tajam dan satu orang lainnya karena kekerasan benda tumpul.
Baca juga: 5 Terdakwa yang Naik Ambulans Berisi Batu Saat Rusuh 22 Mei Divonis 3 Bulan Penjara
Komnas HAM juga menemukan, 4 dari 10 korban kerusuhan merupakan anak-anak. Selain itu, ada juga dugaan kekerasan yang dilakukan polisi dalam menangani aksi massa.
Seperti diketahui, kerusuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 lalu seiring dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu.
Pihak Kepolisian mencatat ada sembilan orang korban jiwa dalam rangkaian kerusuhan tersebut.