JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra R Wulansari alias Mulan Jameela menegaskan, endorsement atau paid promote kacamata Gucci yang dilakukannya, tak menyalahi aturan.
Pelantun lagu 'Wonder Woman' (2008) itu menekankan bahwa aktivitasnya itu merupakan bagian dari profesinya sebagai publik figur.
"Pada saat saya menerima endorsement atau paid promote, saya menjalani fungsi sebagai artis dan itu Insya Allah tidak menyalahi peraturan. Karena memang ya pekerjaan istilahnya," ujar Mulan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/8/2019).
Baca juga: Mulan Jameela Sebut Bakal Ditempatkan di Komisi VII DPR
Selain itu, Mulan juga mengaku, sudah berkonsultasi dengan KPK terkait endorsement kacamata yang dilakukan itu.
Berdasarkan konsultasi itu, Mulan mengaku, sudah memahami batasan-batasan apa yang tidak boleh dilakukan oleh wakil rakyat.
"Hal-hal apa yang istilahnya itu ruang lingkup atau batasan-batasan apa anggota dewan yang tidak boleh dilakukan," ujar Mulan.
"Kalau sejauh endorsement atau paid promote atau jadi mungkin model iklan, ya itu tidak apa-apa, karena profesi kita juga sebagi artis," lanjut dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merespons terkait endorsement kacamata Gucci Mulan Jameela.
Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu, bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Sebab dalam hal ini, Mulan tak hanya berposisi sebagai publik figur, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara.
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lalukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).
Menurut Saut, laporan itu akan diklarifikasi oleh Direktorat Gratifikasi di KPK.
Baca juga: Saat Mulan Jameela Diperingatkan KPK soal 3 Kacamata Merek Gucci
Saut juga menyatakan bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," kata dia.
Oleh karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan melaporkannya ke KPK.