JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus pemberian izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Senin (28/10/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ceno Hersusetiokartiko.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ (Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar)," kata Febri dalam keterangannya.
Baca juga: Pengembangan Kasus Suap di Sukamiskin, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru
Selain Ceno, penyidik juga dijadwalkan memeriksa seorang saksi lain yaitu staf Marketing Omega Motor Bandung yang bernama Dewi Susana.
Dewi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana yang merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain, mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.
Baca juga: Suap Fasilitas Mewah di Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Dituntut 5 Tahun Penjara.
Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.
Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.
Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.
Baca juga: KPK: Suap di Lapas Tak Lagi Pakai Sandi, Sangat Terang
Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.
Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari.
Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.
"Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.