Dari alokasi APBD yang langsung bersentuhan dengan kesejahteraan masyarakat, Pemda akan diminta ikut serta mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menanggulangi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ini sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan, Pemda wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari belanja APBD-nya untuk anggaran kesehatan.
2. Menko Polhukam ingin tuntaskan pelanggaran HAM
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan akan membahas penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Pasti akan dibahas. Upaya-upaya menuntaskan (kasus pelanggaran) HAM masa lalu itu sudah dibahas," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).
Baca juga: Laode: Mahfud MD Cocok untuk Jabatan Menko Polhukam
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk membahas penyelesaiannya.
Hanya, penyelesaian bukan untuk demi kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Jangan diartikan harus sesuai dengan kehendak sekelompok orang, harus untuk kepentingan bangsa dan negara," kata dia.
"Nanti kalau diselesaikan ada yang tidak setuju, lalu dianggap tidak selesai, itu bukan hidup bernegara. Cara preman namanya kalau gitu," kata Mahfud.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku memiliki gebrakan sebagai pejabat tertinggi di Korps Adhyaksa tersebut.
Kendati demikian, ia belum mau mengungkapkan gebrakan apa yang dicetuskannya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, penyelesaian kasus HAM masa lalu akan menjadi salah satu prioritasnya.
"Pasti kita akan membuat skala prioritas dan itu (kasus HAM) termasuk program prioritas," ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Meski demikian, Burhanuddin mengakui bahwa kasus pelanggaran HAM masa lalu saat ini belum cukup syarat untuk dilanjutkan kembali penyelesaiannya.