JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat 6.128 orang menjadi korban pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat di muka umum sejak Januari hingga 22 Oktober 2019.
Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur mengatakan, dari jumlah tersebut, 51 orang meninggal. YLBHI juga mendata, dari 6.128, 324 di antaranya adalah anak-anak.
"Dari 78 peristiwa yang tercatat, pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat di muka umum yang terjadi selama 2019 di Indonesia, kami mencatat, paling minimal terdapat 6.128 orang korban. Sebanyak 51 orang di antaranya meninggal dunia dan 324 orang di antaranya korban adalah anak-anak," ujar Isnur di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019).
Data YLBHI, kata Isnur, dari angka tersebut, yang paling banyak menjadi korban adalah mahasiswa sebanyak 43 persen.
Dari data yang sama, tercatat korban dengan jumlah terbanyak berada di Papua.
"Ada aktivis, pelajar, buruh, orang tua murid, jurnalis, hingga anggota DPRD yang kejadiannya di Aceh saat perayaan hubungan GAM dan RI serta anggota DPRD di Medan saat aksi reformasi dikorupsi," kata Isnur.
Identifikasi jumlah kasusnya pun beragam, yakni 35 kali terjadi pada mahasiswa, rakyat 25 kali, aktivis 8 kali, buruh 8 kali, pelajar 7 kali, dan orang tua murid 2 kali.
Kejadian-kejadian yang menimbulkan banyak korban tersebut juga tersebar di beberapa wilayah.
Paling tinggi, terjadi di Papua dan Papua Barat yang berkaitan dengan aksi-aksi memperingati protes tindakan rasialis, yakni mencapai 18 kasus.
Misalnya aksi yang terjadi di 13 kota di Papua seperti di Manokwari, Sorong, Fakfak, Timika, Abepura, Wamena, dan Jayapura.
Disusul kemudian DKI Jakarta sebanyak 11 kasus terkait dengan aksi unjuk rasa soal reformasi dikorupsi.
Kemudian di Jawa Tengah 9 kasus, Sulawesi Selatan 7 kasus, dan Bali 5 kasus. Beberapa daerah seperti di Maluku, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta dan beberapa wilayah lainnya juga terdapat hal yang sama.
"Paling tinggi, aksi (pelanggaran hak kebebasan berpendapat) terjadi di bulan September terkait reformasi dikorupsi yang mendapat respons represif dan brutal," kata dia.
Pada Agustus, saat momentum protes rasisme di Surabaya dan Malang serta Papua jumlah pelanggaran relatif tinggi, bahkan di Papua terdapat 4 orang meninggal dunia.
Baca juga: Soal Kebebasan Berpendapat hingga Atasi Konflik, Kepuasan Publik ke Jokowi Kian Tergerus
Termasuk pada bulan Mei yang berkaitan dengan aksi May Day di beberapa kota seperti di Jakarta, Sulawesi, Bandung, Surakarta serta beberapa aksi terkait dengan pemilu.
YLBHI menyebutkan, kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang (UU).
Antara lain adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.