SUKABUMI, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo berpesan kepada masyarakat Indonesia agar tidak berhenti melawan korupsi meski KPK dianggap melemah usai berlakunya UU KPK hasil revisi.
"Jangan lelah melawan korupsi, itu yang utama, jangan lelah. Nah kita juga masih berharap, walaupun harapan itu tipis," kata Agus di Sukabumi, Jumat (25/10/2019).
Agus mengakui bahwa peluang diterimanya judicial review UU KPK di Mahkamah Konstitusi terbilang tipis.
Alasannya, kata Agus, ada anggapan bahwa proses penyusunan UU KPK tersebut tidak melanggar konstitusi.
"Enggak akan sukses, ada yang bilang begitu, kan. Karena enggak melanggar konstitusi loh itu yang kemarin-kemarin itu, kemungkinan bisa enggak sukses," ujar dia.
Baca juga: Setelah Tak Pimpin KPK, ke Mana Agus Rahardjo dan Laode M Syarif?
Kendati demikian, Agus masih berharap agar Pemerintah dan DPR memikirkan kembali UU KPK hasil revisi untuk direvisi kembali.
"Tolong dipikirkan lagi kalau kita menginginkan semangat antikorupsi, semangat untuk capai rangking tinggi dalam CPI (indeks persepsi korupsi) karena itu menjadi ukurannya banyak orang," kata Agus Rahardjo.
"Itu kemudian tolong dipikirkan lagi supaya kemudian menemukan jalan keluar bagaimana membawa perjuangan untuk hilangkan korupsi di negara kita," ujar dia.
Ia pun masih menyimpan harapan bahwa KPK masih bertaji walau UU KPK yang sudah berlaku dinilai melemahkan KPK. Misalnya dengan mengurangi operasi tangkap tangan tetapi fokus mendalami kasus-kasus besar.
"Bisa saja lho, jadi mungkin, mungkin lho ya, OTT-nya dikurangi tapi betul-begul mendalami kasus-kasus yang besar yang itu pasi butuh waktu," kata Agus.
Seperti diketahui UU KPK hasil revisi kini telah berlaku dan diundangkan. Adapun upaya judicial review terhadap UU tersebut sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.