Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Hukum yang Berlaku di Arab, Afghanistan, dan Yordania Tak Harus Berlaku di Indonesia

Kompas.com - 25/10/2019, 19:07 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa hukum yang berlaku di negara-negara timur tengah, tak harus berlaku di Indonesia karena berbeda tempat.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat memberi sambutan dalam acara peluncuran Islamic Law Firm (ILF) yang didirikan Yenny Wahid, di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).

Semula, Mahfud menyampaikan, banyak orang yang mengatakan bahwa perubahan hukum dari hukum syariah itu adalah salah dan melanggar perintah Allah, bahkan sampai disebut kafir jika tidak mengikuti hukum yang sudah ada dalam Al-Quran.

Baca juga: Banyak yang Tolak Prabowo Jadi Menteri Pertahanan, Ini Kata Mahfud

Padahal, kata dia, hukum Al-Quran sejak awal kehadirannya juga sudah pernah diubah oleh orang yang oleh Nabi Muhammad SAW dijamin masuk surga yakni, Umar bin Khatab.

Mahfud mengatakan, ketika menjadi kholifah, Umar bin Khatab tidak memberlakukan hukum tentang zakat yang ada dalam Al-Quran.

Dia bahkan melarang mualaf (orang yang baru masuk Islam) menerima zakat setelah sebelumnya mereka mendapat zakat di masa penjajahan kaum Quraishy.

Baca juga: Mahfud MD: Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu demi Kepentingan Negara

"Artinya, hukum berubah sesuai keadaan. Prinsip syariahnya, fiqih-nya. Tetapi perkembangan implementasinya, berubah sesuai waktu dan tempat. Hukum yang berlaku di Arab, Afghanistan, Yordania tidak harus sama berlaku dengan di Indonesia karena tempatnya beda," kata Mahfud.

Mahfud lalu menjelaskan, hukum berubah apabila tempat dan waktunya berubah. Budaya berbeda juga mempengaruhi.

Ia mencontohkan hukum di Mesir dan Belanda yang bisa berbeda dengan di Indonesia. Kemudian hukum tahun 1945 bisa berbeda pula dengan hukum tahun 2000.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Punya Hak Batalkan Kebijakan Menteri di Bawahnya

Mahfud juga mengatakan, dalam sebuah buku, hukum hanyalah kesepakatan masyarakat yang jika masyarakatnya berubah, maka hukumnya pun berubah.

"Hukum hanya rechtsstaat, maka berbeda tempat, berubah. Hukum Islam tidak boleh jumud. Hukum Islam Indonesia sudah dilindungi konstitusi agar disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia tanpa langgar akidah," kata dia.

"Tidak boleh orang di-takfiri. Kamu tidak ikut ini kafir, kalau negara tidak seperti ini kafir. Kita sudah memilih negara berdasarkan perubahan, tempat, waktu dan situasi masyarakat yang sepakat mendirikan negara berdasarkan ideologi Pancasila," kata dia.

Baca juga: Terakhir Lapor Saat Jabat Ketua MK, Total Kekayaan Mahfud MD Rp 15 Miliar

Adapun ILF merupakan firma hukum berbasis Islam yang sengaja didirikan untuk menghadapi pra revolusi industri 4.0.

"ILF sekaligus upaya kami menciptakan ekosistem Islam modern hari ini dan di kemudian hari," ujar Yenny Wahid saat pembukaan.

Kompas TV Presiden Jokowi Widodo mengumumkan susunan kabinetnya yang diberi nama Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Pengumuman dan perkenalan para calon menteri dilakukan Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin sambil duduk santai di tangga istana.Berikut susunan lengkap Kabinet Indonesia Maju. 1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: Mahfud MD 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto 3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy 4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut B Pandjaitan 5. Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto 6. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno 7. Menteri Dalam Negeri: Jenderal (Pol) Tito Karnavian 8. Menteri Luar Negeri: Retno LP Marsudi 9. Menteri Agama: Jenderal Fachrul Razy 10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna Laoly 11. Menteri Keuangan: Sri Mulyani 12. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Nadiem Makarim 13. Menteri Kesehatan: dr Terawan 14. Menteri Sosial: Juliari Batubara 15. Menteri Tenaga Kerja: Ida Fauziyah 16. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita 17. Menteri Perdagangan: Agus Suparmanto 18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Arifin Tasrif 19. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Basuki Hadimuljono 20. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi 21. Menteri Komunikasi dan Informasi: Johny G Plate 22. Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo 23. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya 24. Menteri Kelautan dan Perikanan: Edhy Prabowo 25. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT): Abdul Halim Iskandar 26. Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN): Sofyan Djalil 27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa 28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB): Tjahjo Kumolo 29. Menteri BUMN: Erick Thohir 30. Menteri Koperasi dan UKM: Teten Masduki 31. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama 32. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: I Gusti Ayu Bintang Darmawati 33. Menristek Bambang Brodjonegoro 34. Menteri Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali 35. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko 36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung 37. Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM): Bahlil Lahadalia 38. Jaksa Agung: Burhanudin #KabinetIndonesiaMaju #MenteriJokowi #KabinetJokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com