JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai, pengangkatan 12 wakil menteri oleh Presiden Joko Widodo mengingkari Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 10 berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkatwakil Menteri pada Kementerian tertentu"
"Pengangkatan Wamen di awal masa jabatan kabinet tidak sesuai dengan maksud Pasal 10 yang menyebut pengangkatan Wamen sifatnya adalah fakultatif. Yaitu, dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus maka presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu," kata Bayu dalam keterangan pers, Jumat (25/10/2019).
Baca juga: Tugas Angela Tanoesoedibjo Sebagai Wamen: Promosi Pariwisata Indonesia
Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, untuk dapat menentukan apakah suatu kementerian membutuhkan wamen atau tidak, baru dapat diketahui setelah kabinet berjalan dalam jangka waktu tertentu.
"Yaitu ketika kabinet telah bekerja, kemudian berdasarkan hasil evaluasi presiden, diketahui bahwa beban kerja menteri tertentu dalam rangka mencapai target yang ditetapkan oleh Presiden ternyata sudah berlebihan sehingga perlu di dukung oleh adanya Wamen," kata Bayu.
Tujuan pengangkatan Wamen, lanjut Bayu, pada dasarnya untuk meringankan beban kerja yang berlebihan dari satu menteri di kementerian tertentu. Sehingga seluruh target presiden di kementerian tersebut dapat tercapai tepat waktu.
"Pengangkatan wamen di awal pembentukan kabinet juga lebih kental nuansa bagi-bagi kekuasaan dibandingkan kebutuhan untuk memperkuat kinerja pemerintahan. Hal ini terkonfirmasi karena Wamen yang diangkat Presiden dari Parpol pendukung dan relawannya saat Pemilu yang lalu," kata dia.
Menurut Bayu, maksud awal pembentukan UU Kementerian Negara saat mengatur posisi Wamen adalah diproyeksikan untuk kalangan profesional.
"Sikap Presiden yang demikian ini juga bentuk inkonsistensi atas janji pemerintahan yang sederhana, ramping namun kaya fungsi dan bekerja cepat," kata Bayu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memperkenalkan 12 orang sebagai wakil menteri yang akan membantu kinerja Kabinet Indonesia Maju, Jumat (25/10/2019). Tak lama setelah diperkenalkan, para wamen itu pun dilantik.
Baca juga: Anak Pedagang Ayam Potong, Ini Profil Surya Tjandra Wamen ATR BPN
Sebelum mengumumkan wakil menteri, Jokowi terlebih dulu mengundang mereka ke Istana pada Jumat pagi.
Setelah itu, satu per satu mereka memperkenalkan diri kepada wartawan, termasuk mengungkap tugas apa yang diemban. Jokowi memperkenalkan para wakil menteri ini sambil duduk di tangga Istana Merdeka.
Para wakil menteri diperkenalkan, dan secara satu per satu Jokowi mengungkapkan pesan dan harapannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.