JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mulan Jameela dan kawan-kawan, Yunico Syahrir, mengaku siap mengikuti proses gugatan yang diajukan eks caleg rekan separtainya di Gerindra.
Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya digugat oleh eks caleg Partai Gerindra, Sigit Ibnugroho Sarasprono.
"Ini kan perkara khusus, seharusnya sudah selesai, sudah inkrah, tapi ya sudah kita ikuti saja, ini kan hak," ujar Yunico ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Baca juga: Sidang Gugatan Eks Caleg Gerindra ke Mulan Jameela Cs Ditunda
Saat sidang, Yunico hanya membawa surat kuasa untuk lima caleg tergugat, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Mulan Jameela, Adnani Taufiq, dan Adam Muhamad.
Sementara itu, untuk keempat caleg lainnya, ia pun berharap persoalan surat kuasa tersebut dapat segera dirampungkan.
Keempatnya adalah Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.
"Hari ini baru 5 dululah, mudah-mudahan nanti bisa lengkap," kata dia.
Selain kesembilan caleg, Sigit menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, pihak KPU tidak hadir pada sidang Kamis hari ini. Surat kuasa dari para tergugat juga belum lengkap.
Maka dari itu, sidang kembali ditunda selama dua minggu dan akan digelar pada 7 November 2019.
Gugatan Sigit terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.
Baca juga: Kacamata Gucci Mulan Jameela, Bolehkah Artis Anggota DPR Terima Endorse?
Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan. Posisinya digantikan Sugiono.
Selain itu, Sigit meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.
Terakhir, Sigit meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan imaterial yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.