Namun, hingga masa kerjanya habis pada 7 Juli 2019, tim ini tidak juga bisa mengungkap pelaku penyerangan apalagi dalang kasus Novel.
Baca juga: Pegiat Antikorupsi Layangkan Surat ke Jokowi Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan
Kapolri lalu kembali membentuk tim teknis untuk menindaklanjuti temuan TGPF.
Tiga Bulan
Setelah TGPF bentukan Kapolri gagal mengungkap kasus Novel, desakan agar Jokowi membentuk TGPF independen semakin menguat.
Namun, Jokowi menyatakan masih tetap mempercayai kepolisian di bawah Kapolri Jenderal Tito Karnavian dapat mengungkap kasus ini.
Pada 19 Juli lalu, Jokowi pun menyatakan memberi tenggat waktu 3 bulan bagi tim teknis bentukan Tito untuk dapat mengungkap kasus Novel.
Baca juga: Tenggat 3 Bulan Habis, Kasus Novel Baswedan Masih Gelap
Batas waktu itu sudah mencapai tenggatnya pada 19 Oktober lalu, atau sehari sebelum Jokowi-Ma'ruf dilantik.
Namun, belum ada perkembangan terbaru terkait kasus Novel dari pihak kepolisian.
Wartawan dua kali bertanya ke Jokowi mengenai tenggat waktu kasus Novel yang sudah habis. Namun, Jokowi tak pernah menjawab.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Terkesan Tertutup
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai, harusnya Presiden Jokowi menagih Tito soal penuntasan kasus Novel sebelum menunjuknya sebagai Menteri Dalam Negeri.
"Mestinya Presiden tagih dulu kepada Pak Tito, sebab tiga bulan yang lalu Presiden sudah menugaskan menangkap penyerang Novel. Dan batas waktu tiga bulan itu sudah lewat,” kata Syamsuddin.
Menurut dia, penunjukan Tito sebagai menteri justru mengherankan. Sebab, publik sudah tahu ada pekerjaan yang belum tuntas.
Baca juga: KPK Berharap Tim Teknis Polri Bisa Ungkap Penyerang Novel Baswedan
KPK juga menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan Polri terkait penyerangan terhadap Novel.
"Saya kira presiden kan sudah menyampaikan memberikan waktu 3 bulan ya pada saat itu dan nanti kita tunggu saja, mungkin akhir bulan ini ya atau nanti kita lihat waktunya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri mengatakan, Polri sebagai institusi telah diberi waktu tiga bulan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel.
Namun, hingga kini Febri mengaku belum mengetahui hasil dari instruksi Jokowi tersebut.
"Timnya kan kita dengar juga sudah dibentuk nanti kita tunggu hasilnya apa dari instruksi yang diberikan oleh presiden itu," ujar Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.