JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau jajaran menteri dan anggota Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 yang baru dilantik pada Rabu (23/10/2019) kemarin untuk melaporkan kekayaan mere
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK pun mengapresiasi pesan Presiden Joko Widodo kepada para menterinya untuk menjauhi perilaku korupsi.
"Khususnya perintah pertama yang pada pokoknya memerintahkan agar para Menteri tidak melakukan korupsi sekaligus juga menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi atau membangun upaya pencegahan korupsi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2019).
Baca juga: Pesan Jokowi ke Kabinet Indonesia Maju: Jangan Korupsi!
Febri menuturkan, pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu hal yang bisa dilakukam dalam mencegah korupsi.
Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan kekayaan, kata Febri, diharapkan dapat ditiru oleh pejabat lain di lingkungannya.
"Proses pelaporan saat ini jauh lebih mudah, yaitu menggunakan mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik melalui website https://elhkpn.kpk.go.id/," ujar Febri.
Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah Harap Tak Ada Lagi Menteri Jokowi Terjerat KPK
Febri melanjutkan, KPK telah membuat sejumlah ketentuan dalam hal pelaporan kekayaan para jajaran menteri dan anggota Kabinet Indonesia Maju.
Bagi Menteri yang telah menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah melaporkan LHKPN Periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari – 31 Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan Kekayaan Tahun 2019).
Lalu, bagi Menteri yang tidak menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat;
Baca juga: Zainudin Amali, Menpora Baru yang Akrab dengan KPK
Sedangkan, bagi mantan Menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi Penyelenggara Negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan.
Febri menambahkan, setiap kementerian saat ini telah memiliki Unit Pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK.
"Sehingga diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut," kata Febri.
Baca juga: Zainudin Amali, Minim Jejak di Olahraga, Pernah Diperiksa KPK
Sebelumnya, Jokowi berpesan kepada pada menteri untuk tidak melakukan korupsi. Hal itu disampaikan Jokowi saat mengumumkan susunan Kabinet Indonesia Maju.
"Pertama, jangan korupsi. Menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi," kata Jokowi kepada para menterinya, di teras Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).