"Begini ceritanya Pak, pada waktu kita sidang di Komisi VI saya dengan Pak Enggar. Pak Enggar bilang sama saya nanti ada orang menghubungi Pak Bowo ya. Saya bilang ya, silakan saja ketemu," jawab Bowo.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bowo yang intinya menyebutkan, banyak anggota Komisi VI yang tidak setuju dengan peraturan tersebut.
Baca juga: Sekjen Golkar: Tetty Batal Bertemu Jokowi Usai Jawab Pertanyaan soal Bowo Sidik
Hal itu lantaran Permendag tersebut banyak melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan pengusaha.
Bowo, dalam BAP-nya menyebutkan bahwa seusai rapat komisi, Enggar membisikkan pesan bahwa Bowo nanti akan dihubungi oleh seseorang.
Sekitar pertengahan 2017, ada seseorang menelepon Bowo yang mengaku sebagai utusan Enggar. Utusan tersebut mengajak Bowo bertemu di sebuah restoran di Hotel Fairmont, Jakarta.
Baca juga: Pengembangan Kasus Bowo Sidik, KPK Tetapkan Direktur PT HTK Jadi Tersangka
Berdasarkan keterangan Bowo yang dibacakan jaksa, utusan Enggar memberikan uang tersebut dalam amplop diiringi pesan, "Tolong dikawal Permendag".
Saat itu, Bowo belum bisa memastikan apakah bisa mengawal peraturan itu, namun Bowo tetap menerima amplop uang tersebut lewat bawah meja.
"Pertanyaan saya terlepas apakah Permendag kemudian dibatalkan atau diterima, keterangan Bapak benar enggak?" tanya jaksa.
Baca juga: Mendag Enggartiasto Akan Dihadirkan dalam Sidang Bowo Sidik
"Ya, benar, Pak. Betul adanya ada orang Pak Enggar, saya lupa namanya. Kemudian dia bicara panjang lebar, dan dia menyebutkan hal seperti itu. Tapi faktanya di dalam rapat lelang gula rafinasi itu saya memang menolak Permendag terkait gula rafinasi itu," jawab Bowo.
Bowo juga memastikan peraturan menteri itu tidak jadi diberlakukan. Otomatis, lelang gula rafinasi pun dibatalkan.
3. 200.000 dollar Singapura dari Sofyan Basir
Selain itu, Bowo juga mengonfirmasi penerimaan uang sebesar 200.000 dollar Singapura dari mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Baca juga: Beda Pernyataan Sofyan Basir dan Bowo Sidik soal Interaksi Keduanya dan Uang...
"Nah itu tiba-tiba Pak Sofyan minta ajak makan-makan, Pak. Makan malam kita di Angus House sesuai berita pemeriksaan saya ya. Kalau enggak salah itu di Plaza Senayan," kata Bowo.
Bowo mengatakan, dalam pertemuan itu dirinya banyak berbincang dengan Sofyan. Selanjutnya, Sofyan menyerahkan uang 200.000 dollar Singapura itu.
Dalam persidangan, Bowo tak mengungkapkan maksud pemberian uang dari Sofyan tersebut.
"Dia memberikan itu uang kepada saya. Ya setelah saya buka di kendaraan isinya 200.000 dollar Singapura itu, Pak. Pak Sofyan waktu itu kan sebagai Dirut PLN ya. Saya Komisi VI waktu itu," katanya.
Baca juga: Saksi Mengaku Dititipi Amplop untuk Bowo Sidik dari Bupati Minahasa Selatan
Namun, pada persidangan Rabu (25/9/2019), Bowo menuturkan uang itu dimaksudkan sebagai bantuan untuk kegiatannya di daerah pemilihannya, Jawa Tengah 2.
"Saya mengatakan benar saya bertemu Pak Basir di Angus House dan Pak Basir memberikan uang ke saya untuk bantuan di Dapil saya," kata Bowo saat itu.
4. Rp 600 Juta dari Bupati Tetty Paruntu
Bowo Sidik Pangarso juga mengaku menerima uang senilai Rp 600 juta secara bertahap dari Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu atau Tetty Paruntu.
Menurut Bowo, uang itu dititipkan Tetty lewat sesama kader Golkar sekaligus rekan Bowo, Dipa Malik.
Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Akui Terima Uang dari Sofyan Basir
"Ya, langsung serahkan ketemu berdua (dengan Dipa). Cuma dibilang ini titipan dari Bu Tetty (Christiany). Saya buka di mobil, saya buka aja, Pak. itu nilainya Rp 300 juta. Yang kedua juga sama Rp 300 juta," ujar dia.
Menurut Bowo, pemberian pertama sebesar Rp 300 juta diterima di Plaza Senayan. Sedangkan pemberian kedua dengan nilai yang sama, ia terima di Cilandak Town Square.