JAKARTA, KOMPAS.com – Yasonna Hamonangan Laoly terpilih kedua kali sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Sebelum Presiden Joko Widodo memperkenalkan jajaran Kabinet Indonesia Maju, Yasonna telah mengundurkan diri dari posisi menteri pada 27 September 2019.
Pengunduran diri dilakukan karena dirinya dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019.
Selama menjabat sebagai Menkumham di Kabinet Kerja, Yasonna dikenal sebagai menteri yang cukup kontroversial.
Baca juga: Profil Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM
Tak sedikit kebijakannya soal regulasi dan hukum bertentangan dengan dorongan masyarakat.
Berikut kontroversi Yasonna yang dihimpun Kompas.com:
1. Tuduh aksi mahasiswa ditunggangi
Yasonna pernah menuding aksi yang dilakukan pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019) tak murni dilakukan oleh mahasiswa.
Dalam aksi tersebut mahasiswa menuntut pembatalan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan sejumlah undang-undang lain.
Ia menyebut para mahasiswa ditunggangi oleh pihak berkepentingan yang ingin menjatuhkan pemerintah.
Baca juga: Usai Pamit 22 Hari Lalu, Yasonna Laoly Kembali Jadi Menteri
Namun, Yasonna tak merinci siapa pihak tertentu yang dia maksud.
Menurut dia, jika para mahasiswa mau bertanya dan berdebat tentang RUU, sebaiknya menemui dirinya atau perwakilan DPR.
"Jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar. Kalau mau debat, kalau mau bertanya tentang RUU, mbok ya datang ke DPR, datang ke saya, bukan merobohkan pagar," ujar Yasonna, Selasa (24/9/2019).
Sementara mahasiswa membantah bahwa aksinya ditunggangi kepentingan politik tertentu. Mereka mengaku apa yang mereka suarakan murni menyalurkan aspirasi menolak sejumlah RUU tersebut.
2. Pengesahan RUU KPK dan perppu
Yasonna pamit dari jabatannya saat itu di tengah ramainya isu pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.
Meski sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna 17 September, protes dan penolakan terus disuarakan masyarakat.
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Baca juga: Jadi Menteri Lagi, Yasonna Mengaku Diminta Jokowi Pangkas Aturan Penghambat Investasi