JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui surat permintaan yang dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavia dari jabatannya.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
"Usul pemberhentian kapolri diajukan oleh presiden kepada DPR berserta alasannya. Untuk itu, kami mohon persetujuan dewan apakah dapat disetujui?" ucap Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.
Baca juga: Iqbal Sebut Kemungkinan Tito Karnavian Dapat Jabatan Baru
Tanpa interupsi, 515 anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.
Dalam surat yang dikirimkan ke DPR pada Senin (21/10/2019), Presiden Jokowo mengemukakan alasan pengunduran diri Tito.
Menurut Puan, Presiden Jokowi beralasan Tito akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya.
Baca juga: Tito ke Istana, Polri: Diundang Terkait Evaluasi Keamanan Pelantikan
Namun, Puan tidak menyebutkan secara spesifik soal tugas negara dan pemerintahan yang dimaksud.
"Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya," kata Puan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.