JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Santoso menyampaikan bahwa saat ini KPK hanya bisa bergantung kepada masyarakat dan tidak memiliki berharap kepada pemerintah saat ini.
Hal tersebut disampaikan Budi Santoso dalam sebuah diskusi bertajuk "Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Jokowi" yang digelar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa (22/10/2019).
"Harapan kami, KPK kuat karena dukungan masyarakat. KPK hanya bergantung pada dukungan masyarakat, tidak ada harapan apa pun kepada pemerintah saat ini," kata Budi.
Dia mengatakan, KPK terus berupaya membuktikan kinerja pemberantasan korupsi dengan melakukan berbagai operasi tangkap tangan (OTT).
Ini terus dilakukan selama revisi terhadap UU KPK tersebut belum efektif.
Dengan demikian, kata dia, masyarakat bisa merasakan perbedaan bagaimana kinerja KPK sebelum diterapkan revisi UU yang baru dengan sesudahnya.
"Jadi masyarakat yang akan membandingkannya. Kami juga sampai sekarang masih menunggu perppu," kata dia.
Menurut Budi, harapan kepada pemerintah di bawah periode kedua Joko Widodo (Jokowi) bersama Ma'ruf Amin ini sudah pupus karena untuk menerbitkan Perppu KPK belum juga dilakukan.
Saat ini, kata dia, KPK sedang dalam posisi mempersiapkan masa transisi dari UU KPK sebelumnya ke UU KPK yang sudah direvisi. KPK juga sudah membentuk tim transisi untuk hal ini.
"Kondisi saat ini masih persiapan masa transisi. Belum jelas ke depan mau seperti apa, tapi kami OTT terus," kata dia.
UU KPK hasil revisi telah secara resmi berlaku pada 17 Oktober 2019.
Meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden Jokowi, akan tetapi UU berlaku setelah 30 hari disahkan pada 17 September 2019 lalu.
Kini UU tersebut telah memiliki nomor, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.