JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memerika dua saksi dalam kasus suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara, Selasa (22/10/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah seorang saksi yang dipanggil hari ini adalah Plt Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Seger Budiharjo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNO (pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi)," kata Febri dalam keterangannya.
Selain Seger, seorang saksi yang dipanggil hari ini adalah Finance Manager PT KPBN betnama Rena. Rena juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pieko.
Baca juga: Kasus Suap Dirut PTPN III, KPK Panggil Eks Ketua KPPU
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula yakni Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee sebesar 345.000 dollar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PT PN III.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.