JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, Selasa (22/10/2019) ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Bowo Sidik akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia yang melibatkannya.
"Yang bersangkutan ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Direktur PT HTK, Taufik Agustono)," kata Febri dalam keterangannya.
Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu pekan lalu.
Baca juga: Pengembangan Kasus Bowo Sidik, KPK Tetapkan Direktur PT HTK Jadi Tersangka
Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu, 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik sendiri telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani sidang di pengadilan.
Adapun dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani yang dituntut empat tahun penjara.
Selain itu, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.