Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Basir Merasa Dicitrakan sebagai Koruptor oleh KPK dan Pemberitaan Media

Kompas.com - 21/10/2019, 17:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir merasa dicitrakan sebagai koruptor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemberitaan media sebagai seorang pesakitan atau koruptor.

Hal itu disampaikan oleh Sofyan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi selaku terdakwa dalam kasus dugaan pembantuan atas suap terkait proyek PLTU Riau-1.

"Perasaan saya bahwa saya telah menjadi pesakitan dapat dilihat ketika KPK melakukan penggeledahan lebih dulu di rumah saya, padahal hari itu juga saya baru menerima surat pemberitahuan sebagai saksi, sedangkan untuk tersangka Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo justru dilakukan penggeladahan setelah itu," kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Sofyan Basir Nilai Kasusnya Terkesan Dipaksakan

Kenyataannya, kata Sofyan, KPK tidak menemukan barang-barang atau dokumen yang signifikan terkait materi perkara. Menurut dia hal ini tidak wajar.

Namun yang menjadi perhatian Sofyan adalah kehadiran banyaknya jurnalis media cetak maupun elektronik ketika penggeledahan di rumahnya berlangsung.

"Sehingga tidaklah salah apabila saya berasumsi bahwa KPK melalui media ingin membangun opini masyarakat atau memframing bahwa saya adalah benar-benar seorang pesakitan atau benar-benar seorang koruptor," kata dia.

Padahal, lanjut dia, statusnya saat itu masih seorang saksi.

Ia juga menyinggung salah satu program televisi yang menghadirkan anggota DPR Arteria Dahlan. Sofyan menyatakan, dalam program itu, Arteria mengklaim bahwa perkaranya tidak layak untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan karena alat buktinya tidak cukup.

"Selain itu kita juga mendengar informasi yang disampaikan salah satu komisioner KPK ketika mengikuti proses seleksi pemilihan pimpinan KPK, telah menjelaskan bagaimana akhirnya perkara ini naik ke tingkat penyidikan," kata dia.

Baca juga: Tuntutan 5 Tahun Penjara, Terkejutnya Sofyan Basir dan Keyakinan Jaksa

"KPK menggunakan mekanisme voting dalam pengambilan keputusan, yaitu diputuskan berdasarkan suara terbanyak dari 5 Komisioner KPK, akhirnya ada 3 Komisioner yang setuju perkara ini ditingkatkan ke penyidikan, dan 2 Komisioner tidak setuju," lanjut Sofyan.

Meski demikian, Sofyan dalam pembelaannya tak menyinggung siapa pimpinan KPK yang dimaksud tersebut.

"Sungguh sangat disayangkan jika informasi di atas ternyata benar adanya, perkara ini tidak didasarkan pada alat bukti dan norma hukum yang berlaku namun didasarkan pada sesuatu yang sifatnya subyektif, yaitu voting," ujar dia.

Dalam perkara ini, Sofyan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Sofyan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Baca juga: Sofyan Basir Sayangkan Proyek PLTU Riau-1 Tertunda Gara-gara KPK

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang sekitar Rp 4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com