JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir merasa dicitrakan sebagai koruptor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemberitaan media sebagai seorang pesakitan atau koruptor.
Hal itu disampaikan oleh Sofyan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi selaku terdakwa dalam kasus dugaan pembantuan atas suap terkait proyek PLTU Riau-1.
"Perasaan saya bahwa saya telah menjadi pesakitan dapat dilihat ketika KPK melakukan penggeledahan lebih dulu di rumah saya, padahal hari itu juga saya baru menerima surat pemberitahuan sebagai saksi, sedangkan untuk tersangka Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo justru dilakukan penggeladahan setelah itu," kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2019).
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Sofyan Basir Nilai Kasusnya Terkesan Dipaksakan
Kenyataannya, kata Sofyan, KPK tidak menemukan barang-barang atau dokumen yang signifikan terkait materi perkara. Menurut dia hal ini tidak wajar.
Namun yang menjadi perhatian Sofyan adalah kehadiran banyaknya jurnalis media cetak maupun elektronik ketika penggeledahan di rumahnya berlangsung.
"Sehingga tidaklah salah apabila saya berasumsi bahwa KPK melalui media ingin membangun opini masyarakat atau memframing bahwa saya adalah benar-benar seorang pesakitan atau benar-benar seorang koruptor," kata dia.
Padahal, lanjut dia, statusnya saat itu masih seorang saksi.
Ia juga menyinggung salah satu program televisi yang menghadirkan anggota DPR Arteria Dahlan. Sofyan menyatakan, dalam program itu, Arteria mengklaim bahwa perkaranya tidak layak untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan karena alat buktinya tidak cukup.
"Selain itu kita juga mendengar informasi yang disampaikan salah satu komisioner KPK ketika mengikuti proses seleksi pemilihan pimpinan KPK, telah menjelaskan bagaimana akhirnya perkara ini naik ke tingkat penyidikan," kata dia.
Baca juga: Tuntutan 5 Tahun Penjara, Terkejutnya Sofyan Basir dan Keyakinan Jaksa
"KPK menggunakan mekanisme voting dalam pengambilan keputusan, yaitu diputuskan berdasarkan suara terbanyak dari 5 Komisioner KPK, akhirnya ada 3 Komisioner yang setuju perkara ini ditingkatkan ke penyidikan, dan 2 Komisioner tidak setuju," lanjut Sofyan.
Meski demikian, Sofyan dalam pembelaannya tak menyinggung siapa pimpinan KPK yang dimaksud tersebut.
"Sungguh sangat disayangkan jika informasi di atas ternyata benar adanya, perkara ini tidak didasarkan pada alat bukti dan norma hukum yang berlaku namun didasarkan pada sesuatu yang sifatnya subyektif, yaitu voting," ujar dia.
Dalam perkara ini, Sofyan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Sofyan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Baca juga: Sofyan Basir Sayangkan Proyek PLTU Riau-1 Tertunda Gara-gara KPK
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang sekitar Rp 4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.