Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Markus Nari Bantah Bujuk Eks Pejabat Kemendagri Tak Sebut Namanya di Kasus E-KTP

Kompas.com - 21/10/2019, 14:11 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari membantah berupaya membujuk mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto agar tak menyebut namanya dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Ia membantah memerintahkan mantan pengacaranya, Anton Taufik, untuk membujuk Sugiharto.

Bantahan itu ia sampaikan saat Markus diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dan perintangan penanganan kasus e-KTP.

Baca juga: Markus Nari Bantah Terima Uang Terkait Proyek e-KTP

Markus menjawab pertanyaan yang diajukan anggota majelis hakim, Emilia Djaja Subagja.

"Anton katanya (di persidangan Markus) jelaskan seperti itu, bahwa dia diminta tolong Saudara supaya nama Saudara tidak disebut? Dan Saudara menjanjikan akan membantu Sugiharto," tanya hakim Emilia ke Markus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2019).

"Tidak pernah melakukan hal tersebut," jawab Markus singkat.

Hakim Emilia kembali bertanya, apakah keterangan Anton yang pernah disampaikan di persidangannya tidak benar.

"Tidak benar," kata Markus.

Baca juga: Markus Nari Akui Pernah Temui Eks Pejabat Kemendagri, tapi Tak Bahas e-KTP

Berdasarkan surat dakwaan, Markus disebutkan bahwa selain meminta Anton, Markus menemui Robinson yang merupakan pengacara Amran Hi Mustary dalam perkara tindak pidana korupsi dana aspirasi Anggota Komisi V DPR-RI untuk Pembangunan Jalan di Wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Dalam pertemuan tersebut, kata jaksa, Markus meminta Robinson untuk menitipkan pesan kepada Sugiharto melalui Amran Hi Mustary, rekan sekamar Sugiharto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Baca juga: Markus Nari Minta Jaksa Hadirkan Mekeng dalam Sidang Kasusnya

Pesan Markus adalah, agar di persidangan Sugiharto tidak menyebut namanya sebagai penerima aliran dana proyek e-KTP dengan imbalan uang kepada Sugiharto. Atas permintaan tersebut, Robinson menyanggupinya.

Menurut jaksa, Robinson pun menemui Amran di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dan menyampaikan pesan Markus ke Amran.

Amran Hi Mustary pun sempat meneruskan pesan Markus kepada Sugiharto.

Baca juga: Sidang Markus Nari, Jaksa Tanya Saksi soal Keuntungan Korporasi dalam Proyek E-KTP

Atas pesan tersebut, menurut jaksa, Sugiharto menolak dengan mengatakan, “Tidak Pak, saya mau jujur terus terang saja. Apa adanya yang saya alami.”

Sehingga, di persidangan Sugiharto menerangkan sesuai pengetahuannya bahwa Markus menerima uang senilai 400.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Dalam perkara e-KTP, Markus didakwa atas dua hal. Pertama, Markus didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam pengadaan proyek e-KTP.

Baca juga: Beda Keterangan Novel dan Miryam S Haryani dalam Sidang Markus Nari

Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.

Kemudian, kedua, Markus didakwa merintangi pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPr Miryam S Haryani dan merintangi pemeriksaan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Sugiharto di persidangan kasus e-KTP.

Kompas TV Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Markus didakwa merintangi proses pemeriksaan dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik. Dalam persidangan jaksa menyebut Markus Nari telah sengaja mencegah dan merintangi secara langsung ataupun tidak langsung proses pemeriksaan di Sidang Pengadilan Kasus Korupsi KTP Elektronik untuk saksi Miryam S Haryani dan terdakwa Sugiharto. Markus juga didakwa menerima keuntungan dari proyek KTP elektronik sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat jika dikonversikan ke nilai sekarang jumlahnya mencapai hampir Rp 20 miliar. Selain memperkaya diri sendiri Markus disebut menguntungkan orang lain dan korporasi. Markus Nari adalah tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik. Markus ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli tahun 2017 dan ditahan pada awal April 2019. Dalam kasus KTP Elektronik Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP Elektronik. #MarkusNari #KTPElektronik #SidangTipikor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com