JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang dipanggil adalah Haryadi Budi Kuncoro. Haryadi diketahui merupakan adik mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino)," kata Febri dalam keterangannya.
Baca juga: Bentuk Tim Gabungan Kasus Pelindo, KPK Libatkan BPK, PPATK, dan Pansus
Haryadi dipanggil atas statusnya sebagai staf Direktorat Teknik dan Manajemen Risiko PT Pelindo II sekaligus mantan Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II tahun 2009-2015.
Saksi lain yang diperiksa hari ini adalah seorang pihak swasta bernama Ferliady Noerlan. Berdasarkan catatan Kompas.com, Ferliady juga sempat menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II.
Baik Haryadi maupun Ferliay telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan mobil crane di PT Pelindo II yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Tersangka Korupsi RJ Lino Diduga di Luar Negeri, Imigrasi Sebut Tak Ada Pencegahan
RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC sejak Desember 2015 lalu. Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.
Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Baca juga: Reaksi KPK Usai Hakim Tolak Praperadilan MAKI Soal Kasus RJ Lino
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut kasus RJ Lino akan dilimpahkan pada Juli 2019. Namun, kenyataannya kasus itu tak kunjung dilimpahkan.
Agus menuturkan, penanganan kasus tersebut berlangsung cukup lama lantaran KPK kesulitan menentukan kerugian negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.