Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"SBY Punya Munir, Jokowi Punya Novel Baswedan yang Jadi Ujian Sejarah..."

Kompas.com - 19/10/2019, 21:19 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menyebutkan, bila kasus penyidik KPK Novel Baswedan gagal diungkap, artinya Presiden Joko Widodo gagal menyelesaikan visi-misinya.

Menurut Usman, kasus Novel akan jadi beban sejarah bagi pemerintah Jokowi jika pelakunya tak terungkap.

"Jokowi pernah menyatakan akan memastikan pembangunan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan dapat dipercaya. Namun, bila kasus Novel Baswedan gagal diungkap berarti Jokowi gagal menyelesaikan visi-misinya," ujar Usman dalam konferensi pers dengan sejumlah pegiat antikorupsi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/10/2019).

"Kasus Novel adalah ujian sejarah dari pemerintahan Joko Widodo," sambungnya.

Baca juga: Pegiat Antikorupsi Layangkan Surat ke Jokowi Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan

Menurutnya, kasus Novel sama dengan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib yang belum terungkap di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Munir meninggal pada 7 September 2004 silam di akhir pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Megawati kemudian digantikan SBY pada 2004. Di awal pemerintahannya, SBY pernah berjanji akan mengungkap kasus Munir. Kepada para aktivis HAM kala itu, SBY pernah berujar, kasus Munir merupakan the test of our history.

Dalam acara silaturahim dengan jurnalis Istana Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/2/2012), SBY pernah menyatakan tak ingin meninggalkan utang pengungkapan kasus pembunuhan Munir ke pemerintahan mendatang.

Nyatanya, pembunuhan Munir tak terungkap hingga kini, setelah dua periode pemerintahan SBY usai, dan satu periode pemerintahan Jokowi selesai.

Baca: SBY: Pengadilan Buktikan Kasus Munir

"Jadi jika pemerintahan Presiden SBY memiliki kasus Munir sebagai bagian sejarah, Novel Baswedan adalah ujian sejarah bagi pemerintahan Jokowi sekarang ini," kata Usman. 

Ia juga menyampaikan, pegiat antikorupsi pun menuntut Jokowi segera memberlakukan undang-undang khusus untuk melindungi para pembela HAM, termasuk di sektor antikorupsi.

Diketahui, Sabtu (19/10/2019) merupakan batas waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo bagi tim teknis Polri untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 11 April 2017 lalu setelah berakhirnya tugas Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk Polri.

Baca juga: Tenggat 3 Bulan Habis, Kasus Novel Baswedan Masih Gelap

TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019. Dalam konferensi pers ketika itu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.

TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.

Adapun tim teknis kasus Novel diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta.

Kerja tim dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor), serta analisa dan evaluasi (anev).

Tim yang dibentuk pada 3 Agustus 2019 itu mempelajari sekitar 1.700 halaman dalam laporan temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com