JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappanggara, Jumat (18/10/2019).
Darman merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP).
"Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atas nama DMP (Darman). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2019).
Baca juga: Kasus Baggage Handling System: Suap Antar-BUMN hingga Sandi Korupsi Buku dan Dokumen
Febri mengatakan, Darman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Secara terpisah, setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Darman hanya berkomentar singkat soal penahanannya.
"Dalam usaha saya berjuang untuk menghidupkan PT INTI, ini harus saya lewati. Semoga Allah beri kekuatan dan kebenaran akan terungkap di persidangan," kata Darman, Jumat malam, sambil memasuki mobil tahanan KPK.
Dalam perkara ini, Darman diduga memberi suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam untuk mengawal agar proyek baggade handling system (BHS) dikerjakan oleh PT INTI.
Darman diduga memberi uang senilai Rp 1 miliar dalam bentuk dollar Singapura kepada Andra melalui seorang staf PT INTI yaitu Taswin Nur pada 31 Juli 2019.
Pemberian uang ini berujung pada penangkapan Andra dan Taswin.
Suap itu diberikan kepada Andra berkaitan proyek pengadaan baggage-handling system (BHS) di enam bandar udara yang dikerjakan oleh PT INTI.
Andra dan Taswin juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini bermula ketika PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) ingin menggelar lelang proyek pengadaan BHS.
Namun, Andra justru mengarahkan PT APP untuk melakukan penjajakan dan menunjuk langsung PT INTI.
Baca juga: KPK Panggil Dirut PT AP II sebagai Saksi Kasus Suap Baggage Handling System
Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen.
Uang muka itu ditingkatkan karena adanya kendala cashflow di PT INTI Uang muka itu juga dibutuhkan untuk modal awal pengerjaan proyek oleh PT INTI.
Andra juga mengarahkan Wisnu Raharjo selaku Direktur Utama PT APP agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI.
Uang 96.700 dollar Singapura itu diserahkan kepada Andra sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" proyek BHS untuk dikerjakan PT INTI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.