Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty dan Ikohi Tagih Janji Jokowi Ungkap Kasus Pelanggaran HAM

Kompas.com - 18/10/2019, 20:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (Ikohi) dan Amnesty Internasional Indonesia menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang tak menunjukkan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Padahal, menurut Ikohi dan Amnesty, penghilangan paksa sejumlah aktivis pada tahun 1997/1998 bisa menjadi modal dasar untuk presiden mempriorotaskan kasus pelanggaran HAM.

"Kami menilai bahwa penghilangan paksa adalah sebuah pelanggaran HAM serius yang tidak hanya berdampak pada mereka yang dihilangkan, namun juga para keluarga korban," kata Manajer Kampanye Amnesty Internasional Indonesia Puri Kencana Putri di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019).

Baca juga: Amnesty Internasional Sebut 9 Isu HAM yang Harus Diprioritaskan Jokowi-Maruf

Puri mengatakan, Komnas HAM dan DPR sebenarnya telah merekomendasikan sejumlah hal kepada presiden untuk mengusut kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Melalui penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM tahun 2006 dan penyelidikan DPR tahun 2009, lahir empat rekomendasi.

Pertama, rekomendasi untuk presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc.

Kedua, rekomendasi untuk presiden dan insitusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang.

Komnas HAM dan DPR juga merekomendasikan pemerintah merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang.

 

Selain itu, merekomendasikan pemerintah segera meratifikasi Konvensi Anti-penghilangan Paksa.

Namun demikian, hingga saat ini, kasus pelanggaran HAM tak kunjung terselesaikan.

"Kasus penghilangan orang secara paksa 1997/1998 tak pernah terselesaikan hingga kini, 21 tahun kemudian. Keluarga korban masih terus menanti kejelasan keberadaan mereka yang hilang," ujar Puri.

Baca juga: Amnesty International Indonesia: Kami Minta Tak Ada Pemeriksaan Lanjutan terhadap Ananda Badudu

Oleh karenanya, jelang pemerintahan Jokowi pada periode kedua, Amnesty dan Ikohi menuntut sejumlah hal.

Pertama, presiden untuk segera memberikan kepastian dan keberadaan 13 aktivis yang masih hilang.

Kedua, presiden untuk segera memerintahkan Kementerian Luar Negeri dan Kemenkumham RI untuk mempercepat proses ratifikasi Konvensi Internasional bagi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

"Keluarga korban penculikan aktivis menuntut pemerintahan Jokowi untuk segera membentuk tim pencariak aktivis yang dihilangkan paksa pada 1997/1998, sejalan dengan rekomendasi DPR RI," kata Puri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com