JAKARTA,KOMPAS.com - Mekanisme koreksi pada kesalahan pengetikan alias tipo pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan.
Ada dua poin tipo atau salah ketik dalam UU KPK hasil revisi sehingga Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengembalikan draf UU tersebut kepada DPR.
Dua poin pasal yang tipo UU KPK adalah pertama, pada Pasal 10A ayat 4 terdapat kelebihan huruf a dalam pasal tersebut, yaitu "penyerahaan" harusnya ditulis "penyerahan".
Pasal 10A ayat 4 berbunyi: "Penyerahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan mendatangani berita acara penyerahaan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian dan/atau kejaksaan pada saat penyerahaan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi".
Baca juga: Tipo Tak Dikoreksi Melalui Rapat Paripurna, UU KPK Dinilai Tidak Sah
Lalu, Pasal 29 huruf e perihal ketentuan umum pimpinan KPK yang disekapati menjadi paling rendah 50 tahun.
Pasal 29 huruf e berbunyi: "Berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan".
Pihak yang mengoreksi itu diketahui adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada saat UU itu dibentuk, yakni anggota DPR periode 2014-2019.
Mantan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, sudah mengoreksi kesalahan itu dan sudah dikirim kembali ke eksekutif.
"Kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin (pasal yang direvisi) saya lupa paraf. Kemarin saya paraf pagi hari, harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," kata Supratman saat dihubungi wartawan, Rabu (16/10/2019).
Mekanisme ini dipersoalkan pengamat hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Ia menilai, perbaikan tipo UU KPK tersebut tidak sah.
"Pada dasarnya itu tidak benar. Tidak mungkin sesuatu sudah lewat tahap persetujuan dibalikin lagi. Ini buah pembahasan terlampau terburu-buru. Masa ada kesalahan tipo fatal gitu. Ada kesalahan tipo itu udah jelas buah dari terburu-buru," ujar Zainal saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).
Baca juga: DPR Belum Miliki AKD, Perbaikan Tipo UU KPK Dinilai Tak Sah
Kedua, koreksi itu tidak sah karena dilakukan oleh AKD periode sebelumnya, bukan periode saat ini.
Bahkan, meskipun saat ini DPR memang belum memiliki AKD lantaran masih dalam proses pembentukan, tidak menjadi alasan koreksi dilakukan oleh AKD periode lama.
Artinya, tanda tangan yang dibubuhkan Supratman untuk memperbaiki tipo UU KPK itu tidak sah lantaran saat ini ia tak lagi menjabat posisi tersebut.
"Apalagi persis di peralihan seperti ini. Siapa yang perbaiki tipo? Kita mau pakai asas apa? Asas fomalisasi legalistik? Ya enggak boleh. Paling kita bilang asas manfaat. Tapi kalau mau pakai asas legalistik, enggak bisa," kata Zainal.
"Gimana caranya orang sudah tidak menjabat melakukan sesuatu atas yang ia lakukan di masa lampau? Dasarnya memang itulah DPR dan pemerintah. Ngakunya sudah dipikir, enggak tahunya berantakan banget," kata dia.
Polemik ini pun dijawab oleh Hendrawan Supratikno, anggota Baleg DPR periode 2014-2019 yang juga ikut membahas revisi UU KPK.
Baca juga: Menurut Direktur Pusako, Begini Seharusnya Perbaikan Tipo dalam Sebuah RUU
Tidak diatur pula bahwa koreksi UU tidak boleh dilakukan oleh wakil rakyat yang membahas UU itu walaupun ia sudah tidak menjabat sebagai wakil rakyat lagi.
Oleh sebab itu, pihaknya berpendapat bahwa karena tipo tersebut dilakukan oleh AKD periode lalu, perbaikannya pun harus dilakukan oleh mereka.
"UU-nya enggak ada yang mengatur itu, hanya salah ketik," kata Hendrawan saat dihubungi, Jumat (18/10/2019).
Lagi pula, lanjut Hendrawan, proses koreksi sudah dilakukan sejak lama, tepatnya ketika hari-hari terakhir masa jabatan wakil rakyat periode 2014-2019.
Mereka mengoreksi UU KPK dengan melakukan pengecekan sesuai DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah.
"Hanya teknis, jadi hanya membuka dokumen waktu pembicaraan itu seperti apa dan disaksikan bareng-bareng, kan ada tenaga ahlinya. Jadi ini teknis, murni teknis. Dilihat DIM dari pemerintah 50 tahun atau 40 tahun. Ya sudah 50 dan tidak ada masalah," kata Hendrawan.
Baca juga: Survei PPI: Hanya 23,2 Persen Responden Setuju Pengesahan UU KPK Hasil Revisi
Proses pengoreksian itu juga melibatkan para pengusul revisi UU KPK tersebut.
Pengusul revisi UU KPK adalah Masinton Pasaribu, Risa Mariska, Saiful Bahri, Taufiqulhadi, Ibnu Multazam, dan Achmad Baidowi.
"Itu kan cuma ngecek aja, pengusul revisi UU KPK Masinton, ada Saiful Bahri, ada Ibnu Multazam, Taufiqulhadi itu dipanggil semua. Kan yang mengusulkannya orang-orang lama Masinton dan yang lain-lain jadi murni itu salah ketik," ujar dia.
Oleh karena itu, Hendrawan menilai, bubuhan tanda tangan hasil koreksi oleh Mantan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dinilai sah.
"Iya sah, hanya finalisasi tanda tangan," kata dia.
Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Resmi jadi UU Nomor 19 Tahun 2019
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah resmi mencatat revisi UU UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Jumat (18/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.
"Sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata dia.