Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Tidak Sah?

Kompas.com - 18/10/2019, 12:04 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Mekanisme koreksi pada kesalahan pengetikan alias tipo pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan.

Ada dua poin tipo atau salah ketik dalam UU KPK hasil revisi sehingga Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengembalikan draf UU tersebut kepada DPR.

Dua poin pasal yang tipo UU KPK adalah pertama, pada Pasal 10A ayat 4 terdapat kelebihan huruf a dalam pasal tersebut, yaitu "penyerahaan" harusnya ditulis "penyerahan".

Pasal 10A ayat 4 berbunyi: "Penyerahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan mendatangani berita acara penyerahaan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian dan/atau kejaksaan pada saat penyerahaan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi".

Baca juga: Tipo Tak Dikoreksi Melalui Rapat Paripurna, UU KPK Dinilai Tidak Sah

Lalu, Pasal 29 huruf e perihal ketentuan umum pimpinan KPK yang disekapati menjadi paling rendah 50 tahun.

Pasal 29 huruf e berbunyi: "Berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan".

Pihak yang mengoreksi itu diketahui adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada saat UU itu dibentuk, yakni anggota DPR periode 2014-2019.

Mantan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, sudah mengoreksi kesalahan itu dan sudah dikirim kembali ke eksekutif.

"Kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin (pasal yang direvisi) saya lupa paraf. Kemarin saya paraf pagi hari, harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," kata Supratman saat dihubungi wartawan, Rabu (16/10/2019).

Tidak sah?

Mekanisme ini dipersoalkan pengamat hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Ia menilai, perbaikan tipo UU KPK tersebut tidak sah.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar  dalam sebuah acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar dalam sebuah acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017).
Pertama, redaksional undang-undang yang telah disahkan DPR tak bisa lagi dikembalikan untuk direvisi meskipun sekadar tipo.

"Pada dasarnya itu tidak benar. Tidak mungkin sesuatu sudah lewat tahap persetujuan dibalikin lagi. Ini buah pembahasan terlampau terburu-buru. Masa ada kesalahan tipo fatal gitu. Ada kesalahan tipo itu udah jelas buah dari terburu-buru," ujar Zainal saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: DPR Belum Miliki AKD, Perbaikan Tipo UU KPK Dinilai Tak Sah

Kedua, koreksi itu tidak sah karena dilakukan oleh AKD periode sebelumnya, bukan periode saat ini.

Bahkan, meskipun saat ini DPR memang belum memiliki AKD lantaran masih dalam proses pembentukan, tidak menjadi alasan koreksi dilakukan oleh AKD periode lama.

Artinya, tanda tangan yang dibubuhkan Supratman untuk memperbaiki tipo UU KPK itu tidak sah lantaran saat ini ia tak lagi menjabat posisi tersebut.

"Apalagi persis di peralihan seperti ini. Siapa yang perbaiki tipo? Kita mau pakai asas apa? Asas fomalisasi legalistik? Ya enggak boleh. Paling kita bilang asas manfaat. Tapi kalau mau pakai asas legalistik, enggak bisa," kata Zainal.

"Gimana caranya orang sudah tidak menjabat melakukan sesuatu atas yang ia lakukan di masa lampau? Dasarnya memang itulah DPR dan pemerintah. Ngakunya sudah dipikir, enggak tahunya berantakan banget," kata dia.

Penjelasan AKD periode 2014-2019

Polemik ini pun dijawab oleh Hendrawan Supratikno, anggota Baleg DPR periode 2014-2019 yang juga ikut membahas revisi UU KPK.

Ketua DPP PDI-P, Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019)KOMPAS.com/Haryantipuspasari Ketua DPP PDI-P, Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019)
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, tidak ada aturan yang mengatur bahwa koreksi UU harus dilakukan oleh wakil rakyat yang sedang bertugas.

Baca juga: Menurut Direktur Pusako, Begini Seharusnya Perbaikan Tipo dalam Sebuah RUU

Tidak diatur pula bahwa koreksi UU tidak boleh dilakukan oleh wakil rakyat yang membahas UU itu walaupun ia sudah tidak menjabat sebagai wakil rakyat lagi.

Oleh sebab itu, pihaknya berpendapat bahwa karena tipo tersebut dilakukan oleh AKD periode lalu, perbaikannya pun harus dilakukan oleh mereka.

"UU-nya enggak ada yang mengatur itu, hanya salah ketik," kata Hendrawan saat dihubungi, Jumat (18/10/2019).

Lagi pula, lanjut Hendrawan, proses koreksi sudah dilakukan sejak lama, tepatnya ketika hari-hari terakhir masa jabatan wakil rakyat periode 2014-2019.

Mereka mengoreksi UU KPK dengan melakukan pengecekan sesuai DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah.

"Hanya teknis, jadi hanya membuka dokumen waktu pembicaraan itu seperti apa dan disaksikan bareng-bareng, kan ada tenaga ahlinya. Jadi ini teknis, murni teknis. Dilihat DIM dari pemerintah 50 tahun atau 40 tahun. Ya sudah 50 dan tidak ada masalah," kata Hendrawan.

Baca juga: Survei PPI: Hanya 23,2 Persen Responden Setuju Pengesahan UU KPK Hasil Revisi

Proses pengoreksian itu juga melibatkan para pengusul revisi UU KPK tersebut.

Pengusul revisi UU KPK adalah Masinton Pasaribu, Risa Mariska, Saiful Bahri, Taufiqulhadi, Ibnu Multazam, dan Achmad Baidowi.

"Itu kan cuma ngecek aja, pengusul revisi UU KPK Masinton, ada Saiful Bahri, ada Ibnu Multazam, Taufiqulhadi itu dipanggil semua. Kan yang mengusulkannya orang-orang lama Masinton dan yang lain-lain jadi murni itu salah ketik," ujar dia.

Oleh karena itu, Hendrawan menilai, bubuhan tanda tangan hasil koreksi oleh Mantan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dinilai sah.

"Iya sah, hanya finalisasi tanda tangan," kata dia.

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Resmi jadi UU Nomor 19 Tahun 2019

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah resmi mencatat revisi UU UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Jumat (18/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.

"Sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata dia. 

 

Kompas TV Mulai hari ini (17/10) undang-undang komisi pemberantasan korupsi, hasil revisi, sudah berlaku. Dengan demikian, sejumlah pasal kontroversial pun, secara otomatis, sudah berlaku. Sesuai undang-undang, nomer 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pada pasal 73 ayat 1 dan 2 disebutkan undang-undang otomatis berlaku, terhitung 30 hari setelah disahkan di Paripurna DPR, 17 September 2019 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com