Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Tidak Sah?

Kompas.com - 18/10/2019, 12:04 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Mekanisme koreksi pada kesalahan pengetikan alias tipo pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan.

Ada dua poin tipo atau salah ketik dalam UU KPK hasil revisi sehingga Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengembalikan draf UU tersebut kepada DPR.

Dua poin pasal yang tipo UU KPK adalah pertama, pada Pasal 10A ayat 4 terdapat kelebihan huruf a dalam pasal tersebut, yaitu "penyerahaan" harusnya ditulis "penyerahan".

Pasal 10A ayat 4 berbunyi: "Penyerahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan mendatangani berita acara penyerahaan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian dan/atau kejaksaan pada saat penyerahaan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi".

Baca juga: Tipo Tak Dikoreksi Melalui Rapat Paripurna, UU KPK Dinilai Tidak Sah

Lalu, Pasal 29 huruf e perihal ketentuan umum pimpinan KPK yang disekapati menjadi paling rendah 50 tahun.

Pasal 29 huruf e berbunyi: "Berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan".

Pihak yang mengoreksi itu diketahui adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada saat UU itu dibentuk, yakni anggota DPR periode 2014-2019.

Mantan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, sudah mengoreksi kesalahan itu dan sudah dikirim kembali ke eksekutif.

"Kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin (pasal yang direvisi) saya lupa paraf. Kemarin saya paraf pagi hari, harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," kata Supratman saat dihubungi wartawan, Rabu (16/10/2019).

Tidak sah?

Mekanisme ini dipersoalkan pengamat hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Ia menilai, perbaikan tipo UU KPK tersebut tidak sah.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar  dalam sebuah acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar dalam sebuah acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017).
Pertama, redaksional undang-undang yang telah disahkan DPR tak bisa lagi dikembalikan untuk direvisi meskipun sekadar tipo.

"Pada dasarnya itu tidak benar. Tidak mungkin sesuatu sudah lewat tahap persetujuan dibalikin lagi. Ini buah pembahasan terlampau terburu-buru. Masa ada kesalahan tipo fatal gitu. Ada kesalahan tipo itu udah jelas buah dari terburu-buru," ujar Zainal saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: DPR Belum Miliki AKD, Perbaikan Tipo UU KPK Dinilai Tak Sah

Kedua, koreksi itu tidak sah karena dilakukan oleh AKD periode sebelumnya, bukan periode saat ini.

Bahkan, meskipun saat ini DPR memang belum memiliki AKD lantaran masih dalam proses pembentukan, tidak menjadi alasan koreksi dilakukan oleh AKD periode lama.

Artinya, tanda tangan yang dibubuhkan Supratman untuk memperbaiki tipo UU KPK itu tidak sah lantaran saat ini ia tak lagi menjabat posisi tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com