Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Tidak Sah?

Kompas.com - 18/10/2019, 12:04 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

"Apalagi persis di peralihan seperti ini. Siapa yang perbaiki tipo? Kita mau pakai asas apa? Asas fomalisasi legalistik? Ya enggak boleh. Paling kita bilang asas manfaat. Tapi kalau mau pakai asas legalistik, enggak bisa," kata Zainal.

"Gimana caranya orang sudah tidak menjabat melakukan sesuatu atas yang ia lakukan di masa lampau? Dasarnya memang itulah DPR dan pemerintah. Ngakunya sudah dipikir, enggak tahunya berantakan banget," kata dia.

Penjelasan AKD periode 2014-2019

Polemik ini pun dijawab oleh Hendrawan Supratikno, anggota Baleg DPR periode 2014-2019 yang juga ikut membahas revisi UU KPK.

Ketua DPP PDI-P, Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019)KOMPAS.com/Haryantipuspasari Ketua DPP PDI-P, Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019)
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, tidak ada aturan yang mengatur bahwa koreksi UU harus dilakukan oleh wakil rakyat yang sedang bertugas.

Baca juga: Menurut Direktur Pusako, Begini Seharusnya Perbaikan Tipo dalam Sebuah RUU

Tidak diatur pula bahwa koreksi UU tidak boleh dilakukan oleh wakil rakyat yang membahas UU itu walaupun ia sudah tidak menjabat sebagai wakil rakyat lagi.

Oleh sebab itu, pihaknya berpendapat bahwa karena tipo tersebut dilakukan oleh AKD periode lalu, perbaikannya pun harus dilakukan oleh mereka.

"UU-nya enggak ada yang mengatur itu, hanya salah ketik," kata Hendrawan saat dihubungi, Jumat (18/10/2019).

Lagi pula, lanjut Hendrawan, proses koreksi sudah dilakukan sejak lama, tepatnya ketika hari-hari terakhir masa jabatan wakil rakyat periode 2014-2019.

Mereka mengoreksi UU KPK dengan melakukan pengecekan sesuai DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah.

"Hanya teknis, jadi hanya membuka dokumen waktu pembicaraan itu seperti apa dan disaksikan bareng-bareng, kan ada tenaga ahlinya. Jadi ini teknis, murni teknis. Dilihat DIM dari pemerintah 50 tahun atau 40 tahun. Ya sudah 50 dan tidak ada masalah," kata Hendrawan.

Baca juga: Survei PPI: Hanya 23,2 Persen Responden Setuju Pengesahan UU KPK Hasil Revisi

Proses pengoreksian itu juga melibatkan para pengusul revisi UU KPK tersebut.

Pengusul revisi UU KPK adalah Masinton Pasaribu, Risa Mariska, Saiful Bahri, Taufiqulhadi, Ibnu Multazam, dan Achmad Baidowi.

"Itu kan cuma ngecek aja, pengusul revisi UU KPK Masinton, ada Saiful Bahri, ada Ibnu Multazam, Taufiqulhadi itu dipanggil semua. Kan yang mengusulkannya orang-orang lama Masinton dan yang lain-lain jadi murni itu salah ketik," ujar dia.

Oleh karena itu, Hendrawan menilai, bubuhan tanda tangan hasil koreksi oleh Mantan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dinilai sah.

"Iya sah, hanya finalisasi tanda tangan," kata dia.

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Resmi jadi UU Nomor 19 Tahun 2019

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah resmi mencatat revisi UU UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Jumat (18/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.

"Sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata dia. 

 

Kompas TV Mulai hari ini (17/10) undang-undang komisi pemberantasan korupsi, hasil revisi, sudah berlaku. Dengan demikian, sejumlah pasal kontroversial pun, secara otomatis, sudah berlaku. Sesuai undang-undang, nomer 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pada pasal 73 ayat 1 dan 2 disebutkan undang-undang otomatis berlaku, terhitung 30 hari setelah disahkan di Paripurna DPR, 17 September 2019 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com