"Apalagi persis di peralihan seperti ini. Siapa yang perbaiki tipo? Kita mau pakai asas apa? Asas fomalisasi legalistik? Ya enggak boleh. Paling kita bilang asas manfaat. Tapi kalau mau pakai asas legalistik, enggak bisa," kata Zainal.
"Gimana caranya orang sudah tidak menjabat melakukan sesuatu atas yang ia lakukan di masa lampau? Dasarnya memang itulah DPR dan pemerintah. Ngakunya sudah dipikir, enggak tahunya berantakan banget," kata dia.
Polemik ini pun dijawab oleh Hendrawan Supratikno, anggota Baleg DPR periode 2014-2019 yang juga ikut membahas revisi UU KPK.
Baca juga: Menurut Direktur Pusako, Begini Seharusnya Perbaikan Tipo dalam Sebuah RUU
Tidak diatur pula bahwa koreksi UU tidak boleh dilakukan oleh wakil rakyat yang membahas UU itu walaupun ia sudah tidak menjabat sebagai wakil rakyat lagi.
Oleh sebab itu, pihaknya berpendapat bahwa karena tipo tersebut dilakukan oleh AKD periode lalu, perbaikannya pun harus dilakukan oleh mereka.
"UU-nya enggak ada yang mengatur itu, hanya salah ketik," kata Hendrawan saat dihubungi, Jumat (18/10/2019).
Lagi pula, lanjut Hendrawan, proses koreksi sudah dilakukan sejak lama, tepatnya ketika hari-hari terakhir masa jabatan wakil rakyat periode 2014-2019.
Mereka mengoreksi UU KPK dengan melakukan pengecekan sesuai DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah.
"Hanya teknis, jadi hanya membuka dokumen waktu pembicaraan itu seperti apa dan disaksikan bareng-bareng, kan ada tenaga ahlinya. Jadi ini teknis, murni teknis. Dilihat DIM dari pemerintah 50 tahun atau 40 tahun. Ya sudah 50 dan tidak ada masalah," kata Hendrawan.
Baca juga: Survei PPI: Hanya 23,2 Persen Responden Setuju Pengesahan UU KPK Hasil Revisi
Proses pengoreksian itu juga melibatkan para pengusul revisi UU KPK tersebut.
Pengusul revisi UU KPK adalah Masinton Pasaribu, Risa Mariska, Saiful Bahri, Taufiqulhadi, Ibnu Multazam, dan Achmad Baidowi.
"Itu kan cuma ngecek aja, pengusul revisi UU KPK Masinton, ada Saiful Bahri, ada Ibnu Multazam, Taufiqulhadi itu dipanggil semua. Kan yang mengusulkannya orang-orang lama Masinton dan yang lain-lain jadi murni itu salah ketik," ujar dia.
Oleh karena itu, Hendrawan menilai, bubuhan tanda tangan hasil koreksi oleh Mantan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dinilai sah.
"Iya sah, hanya finalisasi tanda tangan," kata dia.
Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Resmi jadi UU Nomor 19 Tahun 2019
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah resmi mencatat revisi UU UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Jumat (18/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.
"Sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata dia.