Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Pegang Janji Jokowi Perkuat KPK, Penerbitan Perppu Masih Ditunggu

Kompas.com - 17/10/2019, 20:25 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU yang menimbulkan kontroversi itu

ICW masih menunggu penerbitan perppu karena masih memegang janji yang disampaikan Jokowi pada saat akan menjadi presiden tahun 2014.

"Masih ditunggu, sebab kami tegaskan bahwa ini merupakan janji Jokowi sebelum jadi presiden," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: ICW Ingatkan Jokowi soal Perppu KPK: Tak Perlu Takut Dimakzulkan

Janji yang dimaksud adalah, memperkuat KPK dan memperkuat pemberantasan korupsi.

"Saat menjadi presiden, kita ingatkan agar dia jangan lupa janjinya dulu," ujarnya.

Walaupun pihaknya tetap mendesak penerbitan perppu, akan tetapi menurut dia, masih ada jalur lain yang bisa dilakukan apabila perppu tersebut tidak diterbitkan.

"Satu lagi bisa jalur judicial review, yang memang kami sedang siapkan jalur konstitusional tersebut," kata dia.

Baca juga: Survei PPI: Mayoritas Responden Ingin Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Pihaknya, hanya ingin mengingatkan dan menagih janji kepada Jokowi tentang komitmennya dalam memberantas korupsi.

Termasuk pertimbangan untuk menerbitkan perppu yang sempat disampaikan saat bertemu tokoh masyarakat di Istana beberapa waktu lalu.

"Kami tagih janji itu agar Presiden segera menyelamatkan KPK," kata dia.

Oleh karena itu, dia pun berharap agar Jokowi tidak mendengarkan narasi-narasi politik dari anggota partai tentang pemakzulan atau impeachment terhadap presiden jika terbitkan perppu.

Baca juga: Soal Perppu KPK, ICW: Presiden Jokowi Harusnya Tak Gentar Digertak Elite Politik

"Jangan pernah dengar narasi-narasi politik dari beberapa anggota parpol, yang mengatakan ketika presiden menerbitkan perppu akan dimakzulkan atau di-impeach," kata dia.

Sebab, kata dia, UUD 1945 telah menyebutkan bahwa presiden tak mungkin di-impeach hanya karena mengeluarkan perppu.

Presiden SBY saja, kata dia, telah mengeluarkan perppu tapi tak ada impeachment untuknya.

Baca juga: Survei PPI: Mayoritas Responden Anggap UU KPK Hasil Revisi Lemahkan Pemberantasan Korupsi

"Karena itu (terbitkan perppu) adalah hak konstitusional presiden, subjektif presiden, prerogatif presiden yang nantinya juga akan ada uji objektivitas di DPR sehingga presiden harusnya berani tampil soal menyelamatkan KPK hari ini," tutup dia.

Diketahui, UU KPK hasil revisi otomatis berlaku setelah 30 hari pengesahannya, yang jatuh pada Kamis (17/10/2019).

UU tersebut tanpa tandatangan Jokowi dan diberi nomor setelah disahkan.

Kompas TV Hari ini, 17 Oktober 2019 Undang-Undang KPK hasil revisi otomatis berlaku sejak 30 hari disahkan oleh DPR. Presiden Joko Widodo juga belum mengeluarkan Perppu KPK untuk membatalkannya.<br /> <br /> Apa dampak dari pemberlakuan UU KPK hasil revisi terhadap upaya pemberantasan korupsi? Apakah KPK masih bisa menggelar operasi tangkap tangan? Akan dibahas bersama mantan pimpinan KPK, M. Yasin dan pakar hukum pidana, Hery Firmansyah. #KPK #UUKPK #RevisiUUKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com