Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap 3 Jaringan Internasional Narkoba WN Kamerun, Thailand, dan Indonesia

Kompas.com - 17/10/2019, 16:43 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tiga jaringan narkotika internasional yang melibatkan Kamerun, Thailand, dan Indonesia.

Untuk sindikat Afrika Barat, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AC (32) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 3 Oktober 2019.

AC yang berkewarganegaraan Pantai Gading itu menelan 61 butir kapsul yang berisikan 1.095 gram sabu. 

"Modus operandi yang digunakan, Assi Cadric masuk dengan cara di-swallowing barang buktinya ini, 1.095 gram sabu," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: Artis Sinetron Vicky Nitinegoro Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Krisno menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka, AC mendapatkan 2.000 dollar AS per transaksi atau pengiriman yang sukses.

Dalam sindikat ini, polisi mengejar seorang warga negara Nigeria dan satu warga Kamerun yang buron.

Kemudian, untuk jaringan Thailand-Indonesia, polisi menangkap tiga tersangka dengan total barang bukti 586 gram sabu.

Tersangka CW (36) dan CJ (27) ditangkap ketika mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta, pada 5 Oktober 2019. Keduanya merupakan warga negara Thailand.

"(Modus mereka dengan cara) sabu dimasukkan di dalam tubuh," ujar Krisno.

Keduanya mendapatkan upah masing-masing 30.000 baht atau setara Rp 14 juta ketika transaksi sudah selesai.

Setelah itu, pada 6 Oktober 2019, polisi melakukan penggeledahan di sebuah hotel di kawasan Tomang, Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan seorang kurir yang bertugas menjemput narkoba tersebut, yakni H alias Kebot (21).

Baca juga: Sutradara Anak Negeri Megalith Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Temukan Sabu 0,52 Gram

Jaringan terakhir juga melibatkan negara Thailand dan Indonesia. Dari jaringan terakhir yang menggunakan modus pengiriman paket, polisi menangkap tiga tersangka.

"Modus ini adalah pengiriman paket dari Thailand ke Indonesia," ujar dia. 

Dua tersangka merupakan warga negara Thailand dengan inisial PT alias Ploy (24) dan PT alias Daw (22).

Keduanya ditangkap di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Oktober 2019. Di lokasi yang sama, polisi menciduk penerima barang berinisial JR (26).

"Dan satu orang lagi rupanya sudah ada, warga negara Indonesia, laki-laki yang bernama JR, dia membuka kamar di hotel tersebut. Jadi kami berhasil dapat," ucap dia.

Baca juga: Berjuluk El Chapo Asia, Pria Ini Disebut Kelola Jaringan Narkoba Bernilai Rp 250 Triliun

Para tersangka dikenakan pasal primair yaitu Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian, para tersangka dikenakan pasal subsidair, Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com