JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tiga jaringan narkotika internasional yang melibatkan Kamerun, Thailand, dan Indonesia.
Untuk sindikat Afrika Barat, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AC (32) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 3 Oktober 2019.
AC yang berkewarganegaraan Pantai Gading itu menelan 61 butir kapsul yang berisikan 1.095 gram sabu.
"Modus operandi yang digunakan, Assi Cadric masuk dengan cara di-swallowing barang buktinya ini, 1.095 gram sabu," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).
Baca juga: Artis Sinetron Vicky Nitinegoro Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Krisno menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka, AC mendapatkan 2.000 dollar AS per transaksi atau pengiriman yang sukses.
Dalam sindikat ini, polisi mengejar seorang warga negara Nigeria dan satu warga Kamerun yang buron.
Kemudian, untuk jaringan Thailand-Indonesia, polisi menangkap tiga tersangka dengan total barang bukti 586 gram sabu.
Tersangka CW (36) dan CJ (27) ditangkap ketika mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta, pada 5 Oktober 2019. Keduanya merupakan warga negara Thailand.
"(Modus mereka dengan cara) sabu dimasukkan di dalam tubuh," ujar Krisno.
Keduanya mendapatkan upah masing-masing 30.000 baht atau setara Rp 14 juta ketika transaksi sudah selesai.
Setelah itu, pada 6 Oktober 2019, polisi melakukan penggeledahan di sebuah hotel di kawasan Tomang, Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan seorang kurir yang bertugas menjemput narkoba tersebut, yakni H alias Kebot (21).
Baca juga: Sutradara Anak Negeri Megalith Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Temukan Sabu 0,52 Gram
Jaringan terakhir juga melibatkan negara Thailand dan Indonesia. Dari jaringan terakhir yang menggunakan modus pengiriman paket, polisi menangkap tiga tersangka.
"Modus ini adalah pengiriman paket dari Thailand ke Indonesia," ujar dia.
Dua tersangka merupakan warga negara Thailand dengan inisial PT alias Ploy (24) dan PT alias Daw (22).
Keduanya ditangkap di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Oktober 2019. Di lokasi yang sama, polisi menciduk penerima barang berinisial JR (26).
"Dan satu orang lagi rupanya sudah ada, warga negara Indonesia, laki-laki yang bernama JR, dia membuka kamar di hotel tersebut. Jadi kami berhasil dapat," ucap dia.
Baca juga: Berjuluk El Chapo Asia, Pria Ini Disebut Kelola Jaringan Narkoba Bernilai Rp 250 Triliun
Para tersangka dikenakan pasal primair yaitu Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian, para tersangka dikenakan pasal subsidair, Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.