Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap 3 Jaringan Internasional Narkoba WN Kamerun, Thailand, dan Indonesia

Kompas.com - 17/10/2019, 16:43 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tiga jaringan narkotika internasional yang melibatkan Kamerun, Thailand, dan Indonesia.

Untuk sindikat Afrika Barat, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AC (32) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 3 Oktober 2019.

AC yang berkewarganegaraan Pantai Gading itu menelan 61 butir kapsul yang berisikan 1.095 gram sabu. 

"Modus operandi yang digunakan, Assi Cadric masuk dengan cara di-swallowing barang buktinya ini, 1.095 gram sabu," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: Artis Sinetron Vicky Nitinegoro Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Krisno menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka, AC mendapatkan 2.000 dollar AS per transaksi atau pengiriman yang sukses.

Dalam sindikat ini, polisi mengejar seorang warga negara Nigeria dan satu warga Kamerun yang buron.

Kemudian, untuk jaringan Thailand-Indonesia, polisi menangkap tiga tersangka dengan total barang bukti 586 gram sabu.

Tersangka CW (36) dan CJ (27) ditangkap ketika mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta, pada 5 Oktober 2019. Keduanya merupakan warga negara Thailand.

"(Modus mereka dengan cara) sabu dimasukkan di dalam tubuh," ujar Krisno.

Keduanya mendapatkan upah masing-masing 30.000 baht atau setara Rp 14 juta ketika transaksi sudah selesai.

Setelah itu, pada 6 Oktober 2019, polisi melakukan penggeledahan di sebuah hotel di kawasan Tomang, Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan seorang kurir yang bertugas menjemput narkoba tersebut, yakni H alias Kebot (21).

Baca juga: Sutradara Anak Negeri Megalith Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Temukan Sabu 0,52 Gram

Jaringan terakhir juga melibatkan negara Thailand dan Indonesia. Dari jaringan terakhir yang menggunakan modus pengiriman paket, polisi menangkap tiga tersangka.

"Modus ini adalah pengiriman paket dari Thailand ke Indonesia," ujar dia. 

Dua tersangka merupakan warga negara Thailand dengan inisial PT alias Ploy (24) dan PT alias Daw (22).

Keduanya ditangkap di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Oktober 2019. Di lokasi yang sama, polisi menciduk penerima barang berinisial JR (26).

"Dan satu orang lagi rupanya sudah ada, warga negara Indonesia, laki-laki yang bernama JR, dia membuka kamar di hotel tersebut. Jadi kami berhasil dapat," ucap dia.

Baca juga: Berjuluk El Chapo Asia, Pria Ini Disebut Kelola Jaringan Narkoba Bernilai Rp 250 Triliun

Para tersangka dikenakan pasal primair yaitu Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian, para tersangka dikenakan pasal subsidair, Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com