Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bertemu Kalla, Bamsoet Pastikan Tak Jadikan MPR Lembaga Tertinggi

Kompas.com - 17/10/2019, 12:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, amendemen UUD 1945 tidak akan menjadikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.

Amendemen, lanjut Bambang, akan dilakukan terbatas. Hanya akan menyentuh pada persoalan haluan negara.

Hal itu disampaikan Bambang di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

"Tadi kami berbicara panjang lebar tentang konstitusi dan kami mendapatkan masukan dari Pak JK bahwa yang perlu dipikirkan ke depan adalah hubungan antara lembaga inti negara," kata Bambang usai bertemu Wapres Kalla

"Jadi, beliau juga rupanya mengamati dengan cermat terhadap konstitusi kita. Enggak ada lembaga tertinggi negara lagi, yang ada, lembaga tinggi negara. Jadi sama semua lembaga tinggi negara," lanjut dia.

Baca juga: Pimpinan MPR Temui Wapres, Bahas Pelantikan hingga Amendemen UUD 1945

Bambang mengatakan, sejak era reformasi, tidak ada lagi lembaga tertinggi negara. Legislatif, eksekutif dan yudikatif memiliki kesetaraan.

Namun, yang sempat menjadi pertanyaan dalam diskusi bersama Kalla tadi ialah bagaimana seluruh lembaga negara yang sama tinggi tadi saling mengawasi.

Bambang mengatakan, Kalla meminta masing-masing lembaga terbuka untuk diawasi, terutama oleh publik.

"Yang menjadi pertanyaan Pak JK, siapa mengawasi siapa, Pak ya? Ini yang memang perlu kita pelajari kembali bagaimana kedudukan MPR di masa yang yang akan datang di antara lembaga-lembaga lainnya, saya kira itu," ujar Bambang.

"Dan Pak JK juga menyarankan kita tetap terbuka kepada aspirasi publik, aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Atas rekomendasi MPR amandemen terbatas dan adanya rencana diadakannya kembali GBHN," kata Bambang lagi.

iberitakan, MPR RI akan melakukan amendemen UUD 1945. Amendemen ini merupakan rekomendasi MPR RI periode 2014-2019.

Poin yang direkomendasikan untuk diamandemen, yakni menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Namun, belakangan timbul wacana untuk mengamendemen konstitusi secara menyeluruh. Wacana tersebut diutarakan Partai Nasdem dan Gerindra.

Baca juga: SBY dan Pimpinan MPR akan Bertemu Kembali, Bahas Amendemen UUD 1945

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam kesempatan lalu sudah memastikan, amandemen UUD 1945 tidak akan menjadi bola liar.

Bambang mengatakan, sepuluh pimpinan MPR berhati-hati dan mencermati seluruh aspirasi masyarakat terkait amandemen UUD 1945.

"Intinya kami akan mendengarkan dan menampung berbagai inspirasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait konstitusi kita," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

"Tapi bisa saya pastikan amandemen UUD ini tidak akan jadi bola liar, kami akan menggiring sesuai kehendak rakyat," lanjut dia. 

 

Kompas TV Jualan barang dan jasa makin ramai di Facebook. Jejaring sosial ini semakin luas menjangkau komunitas di Indonesia. Mulai yang punya hobi narsis, sampai menjanjakan dagangan online.<br /> <br /> Membaca tren bisnis digital inilah, Facebook akhirnya membuat wadah pertemuan lewat &quot;Facebook Indonesia Summit&quot;. Pebisnis, terutama umkm dari berbagai sektor bertemu di wadah ini. Di Facebook Indonesia Summit 2019, studi baru juga dirilis. Terutama mengenai dampak sosial dan ekonomi lewat penggunaan aplikasi. Salah satunya, pemanfaatan sosial media di ranah pemerintahan daerah yang memudahkan sarana komunikasi kepada publik. #Facebook #FacebookSummitIndonesia #UMKM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com