Sebagai informasi, TKSK merupakan salah satu unsur relawan sosial yang dibentuk Karang Taruna pada 2009. Tujuan pembentukannya adalah untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan setelah keberadaan Pekerja Sosial Kecamatan (PSK) ditiadakan.
TKSK dibentuk berdasarkan SK Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 245/PS.3/KPTS/X/2009 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan tanggal 9 Oktober 2009.
Saat itu, total ada 5.264 TKSK yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu, kini jumlah TKSK berkembang menjadi 7.201 orang. Pertambahan jumlah TKSK ini pun
mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode dan data wilayah diseluruh Indonesia.
Perlu diketahui, sebelum menghadiri Puncak Acara Satu Dasawarsa TKSK, Mensos beserta rombongan mengunjungi Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Regional III Yogyakarta.
Kunjungan itu bertujuan untuk koordinasi kinerja melalui dialog dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Diklat Family Development Session (FDS) Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
"Kegiatan ini merupakan rangkaian upaya Kemensos bahwa menciptakan Sumber Daya Manusia kesejahteraan sosial yang mumpuni untuk menjalankan program-proram bantuan sosial, khususnya para Pendamping Sosial PKH," kata Mensos
Selanjutnya Mensos menekankan peserta diberikan pendidikan dan pelatihan agar mereka lebih profesional dalam melayani Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.