Di saat perjalanan dari rumah Isa, mobil yang dikendarai Andika dikejar oleh tim KPK di salah satu ruas jalan di Kota Medan.
Sampai akhirnya, mobil tim KPK sempat berhasil memepet mobil yang dikendarai oleh Andika. Petugas KPK ada yang turun dari mobil dan menghampiri mobil yang dikendarai Andika.
Kepada dia, petugas KPK menyampaikan bahwa mereka berasal dari KPK sambil menunjukkan identitas. Namun, Andika tidak turun dari mobilnya.
Ia justru memundurkan mobil dan memacu kecepatan hingga hampir menabrak tim KPK. Dua orang petugas KPK selamat karena langsung meloncat untuk menghindari kecelakaan.
"Tim KPK tidak berhasil mengamankan Andika, dia kabur setelah berusaha menabrak tim yang bertugas di lapangan," kata Saut.
Baca juga: Penyidik KPK Nyaris Ditabrak Ajudan Wali Kota Medan, Begini Ceritanya
Alhasil, Andika juga membawa kabur uang Rp 50 juta yang rencananya diberikan untuk Dzulmi. Oleh karena itu, KPK meminta Andika kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK dan membawa uang Rp 50 juta tersebut.
Setelah Dzulmi, Syamsul dan Isa ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di tiga rumah tahanan yang berbeda untuk 20 hari pertama.
"Isa Ansyari di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Syamsul Fitri di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Dzulmi Eldin di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.