Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Masih Bisakah KPK Lakukan OTT ?

Kompas.com - 17/10/2019, 08:44 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sah mulai berlaku, Kamis (17/10/2019) ini atau 30 hari setelah pengesahan dalam rapat paripurna DPR.

Berdasarkan UU KPK hasil revisi, KPK baru dapat melakukan penyadapan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

Namun, saat ini dewan pengawas belum terbentuk. Sehingga, dikhawatirkan KPK belum bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena belum ada yang mengatur izin penyadapan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK mungkin tidak akan melakukan OTT lagi setelah UU KPK hasil revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi berlaku.

Baca juga: OTT KPK Tak Kunjung Usai, ICW: Pemerintah Tidak Serius

Apalagi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyatakan harapannya bahwa pemerintah tidak ingin ada lagi OTT.

"Pak Menteri (Mendagri Tjahjo Kumolo) tadi sudah menyampaikan harapannya pemerintahan kedua tidak ada OTT lagi," ujar Agus di Jakarta, Selasa (15/10/2019), dikutip dari Antara.

"Tapi saya tidak tahu dan bertanya-tanya, tidak ada OTT ini karena arah kita ke pencegahan atau KPK dimatikan," kata Agus Rahardjo.

Agus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sekaligus Plt Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta jajaran sekretaris daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia.

Baca juga: Agus: Pemerintah Minta Tak Ada Lagi OTT, Pencegahan atau KPK Mau Dimatikan?

Agus juga mempertanyakan apakah pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK atau tidak. Menurut dia, pemerintah belum bisa menjawab hal itu.

"Saya tidak tahu sampai hari ini karena saya tanya Pak Menteri tadi sebagai Pelaksana Tugas Menkumham juga beliau belum bisa menjawab. Ini sebenarnya Perppu KPK jadi dikeluarkan atau tidak, itu juga beliau belum bisa menjawab," ujar Agus lagi.

Lantas, bisakah lembaga antirasuah itu melakukan OTT meski Dewan Pengawas belum dibentuk ?

Anggota DPR Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu menyatakan, KPK masih bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa izin sebelum anggota dewan pengawas dibentuk presiden. 

Menurut dia, KPK bisa mengacu pada Pasal 69D dalam UU KPK hasil revisi. Pasal ini mengatur bahwa jika Dewan Pengawas belum dibentuk, maka KPK masih bisa bekerja sesuai dengan aturan sebelumnya.

Baca juga: Masinton: Sebelum Dewan Pengawas Dibentuk, KPK Bisa OTT Tanpa Izin

Adapun Pasal 69 D dalam UU KPK hasil revisi berbunyi "Sebelum dewan pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang ini diubah".

"Sebelum ada dewan pengawas terbentuk, di pasal 69 D itu izin penyadapan melalui komisioner KPK, seperti yang sekarang berlangsung. Jadi tidak ada yang dikurangi atau dihilangkan kewenangan KPK, tetap seperti biasa," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com