Keesokan harinya, Syamsul menyampaikan lagi ke Isa supaya membagi uang kutipan itu ke dalam dua jenis pengiriman, yakni transfer dan menyerahkannya secara langsung.
Syamsul meminta Isa mentransfer sebagian besar uang ke rekening bank atas nama salah satu kerabat dari Aidiel.
Baca juga: Penyidik KPK Nyaris Ditabrak Ajudan Wali Kota Medan, Begini Ceritanya
Tanggal 15 Oktober 2019, Isa melaksanakan instruksi Syamsul. Setelah selesai mentransfer, ia juga sempat mengonfirmasi pengiriman uang itu kepada Syamsul.
"SFI (Syamsul) kemudian bertemu dengan APP (Aidiel) dan menyampaikan bahwa uang Rp 200 juta sudah ditransfer ke rekening kerabatnya. APP menghubungi kerabatnya dan meminta agar uang diserahkan ke rekan APP sesama ajudan (bernama Andika) yang kemudian disimpan di ruangan bagian protokoler," papar Saut.
Andika kemudian bertanya kepada Isa tentang sisa uang sebesar Rp 50 juta yang harus dikirimkan.
Isa menyampaikan, uang itu ada di rumahnya. Ia meminta Andika datang untuk mengambilnya sendiri.
"Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, AND (Andika) datang ke rumah IAS untuk mengambil uang Rp 50 juta yang ditujukan untuk DE," kata Saut.
Baca juga: Wali Kota Medan Terjaring OTT KPK, Ini Kata Pengamat Lingkungan
Tanpa sadar, penyidik KPK telah memantau seluruh aktivitas tersebut.
Seusai Andika mengambil uang itu, mobil penyidik KPK sempat berhasil menghentikan laju mobil yang dikemudikan Andika.
Penyidik pun turun dari mobil dan menghampiri Andika. Petugas menyampaikan bahwa mereka berasal dari KPK sambil menunjukkan kartu identitas.
Namun, Andika bergeming. Ia tidak mau turun dari mobilnya. Ia justru memundurkan mobil, kemudian memacunya dengan kecepatan tinggi hingga nyaris menabrak para penyidik KPK.
Dua penyidik KPK selamat karena langsung lompat untuk menghindari kecelakaan.
"Tim KPK tidak berhasil mengamankan Andika. Dia kabur setelah berusaha menabrak tim yang bertugas di lapangan," kata Saut.
Baca juga: Kronologi Oknum Staf Protokoler Coba Kabur Saat OTT Wali Kota Medan
Alhasil, Andika juga membawa kabur uang Rp 50 juta yang rencananya diberikan kepada Dzulmi.
Meski demikian, penyidik berhasil menyita uang Rp 200 juta setoran Isa kepada Dzulmi. Penyidik juga berhasil mengamankan mereka.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Dzulmi, KPK menjerat Isa dan Syamsul.
KPK sekaligus meminta Andika untuk kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK dan membawa uang Rp 50 juta tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.