JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Refly Ruddy Tangkere diduga menerima fee berupa uang tunai senilai Rp 2,1 miliar dari Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo.
"RRT (Refly) diduga menerima uang tunai dari HTY (Hartoyo) sebanyak 8 kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta dengan jumlah total sekitar Rp 2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh HTY," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala BPJN XII sebagai Tersangka
Berdasarkan konstruksi perkara, pada awalnya, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Timur mengadakan pekerjaan preservasi, rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.
Nilai kontraknya adalah sebesar Rp 155,5 miliar.
"PT HTT milik HTY adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut.Dalam proses pengadaan proyek, HTY diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada RRT selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII dan ATS (Andi Tejo Sukmono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen," kata Agus.
Baca juga: Kepala BPJN XII Ditangkap KPK, Diduga Terkait Proyek Jalan Multiyears Rp 155 Miliar
Menurut Agus, commitment fee yang diduga disepakati sebesar 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.
"Commitment fee tersebut diduga diterima RRT dan ATS melalui setoran uang setiap bulan dari HTY baik secara tunai maupun transfer," kata Agus.
Selain Refly, Andi diduga juga menerima uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan lewat rekening atas nama seseorang berinisial BSA.
Baca juga: OTT Kepala BPJN XII, KPK Duga Ada Transaksi Senilai Rp 1,5 Miliar
"Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan ATS menerima setoran uang dari HTY. ATS juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun SMS banking," ujar Agus.
Rekening tersebut diduga dibuka pada tanggal 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada tanggal 28 Agustus 2019.
"Rekening tersebut menerima transfer uang dari HTY dengan nilai total Rp 1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 630 juta. Selain itu, ATS juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari HTY sebesar total Rp 3,25 miliar," kata Agus.
Baca juga: Begini Kondisi Kantor BPJN Kaltim Pasca OTT KPK
Uang yang diterima Andi diduga disebut sebagai "gaji" sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan perusahaan Hartoyo.
“Gaji” tersebut diberikan kepada Andi sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT.
"Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh ROS, staf keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan," ujar dia.
Baca juga: Komentar Gubernur Isran Noor Terkait OTT KPK di Kaltim
Atas perbuatannya, Refly dan Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara, Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.