Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BPJN XII Diduga Terima Fee Rp 2,1 Miliar Terkait Proyek Jalan Rp 155 Miliar

Kompas.com - 16/10/2019, 23:37 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Refly Ruddy Tangkere diduga menerima fee berupa uang tunai senilai Rp 2,1 miliar dari Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo.

"RRT (Refly) diduga menerima uang tunai dari HTY (Hartoyo) sebanyak 8 kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta dengan jumlah total sekitar Rp 2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh HTY," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala BPJN XII sebagai Tersangka

Berdasarkan konstruksi perkara, pada awalnya, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Timur mengadakan pekerjaan preservasi, rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.

Nilai kontraknya adalah sebesar Rp 155,5 miliar.

"PT HTT milik HTY adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut.Dalam proses pengadaan proyek, HTY diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada RRT selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII dan ATS (Andi Tejo Sukmono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen," kata Agus.

Baca juga: Kepala BPJN XII Ditangkap KPK, Diduga Terkait Proyek Jalan Multiyears Rp 155 Miliar

Menurut Agus, commitment fee yang diduga disepakati sebesar 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.

"Commitment fee tersebut diduga diterima RRT dan ATS melalui setoran uang setiap bulan dari HTY baik secara tunai maupun transfer," kata Agus.

Selain Refly, Andi diduga juga menerima uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan lewat rekening atas nama seseorang berinisial BSA.

Baca juga: OTT Kepala BPJN XII, KPK Duga Ada Transaksi Senilai Rp 1,5 Miliar

"Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan ATS menerima setoran uang dari HTY. ATS juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun SMS banking," ujar Agus.

Rekening tersebut diduga dibuka pada tanggal 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada tanggal 28 Agustus 2019.

"Rekening tersebut menerima transfer uang dari HTY dengan nilai total Rp 1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 630 juta. Selain itu, ATS juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari HTY sebesar total Rp 3,25 miliar," kata Agus.

Baca juga: Begini Kondisi Kantor BPJN Kaltim Pasca OTT KPK

Uang yang diterima Andi diduga disebut sebagai "gaji" sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan perusahaan Hartoyo.

“Gaji” tersebut diberikan kepada Andi sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT.

"Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh ROS, staf keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan," ujar dia.

Baca juga: Komentar Gubernur Isran Noor Terkait OTT KPK di Kaltim

Atas perbuatannya, Refly dan Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara, Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kompas TV KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan atas dugaan suap proyek Jalan Tahun Jamak di Kalimantan Timur. Delapan orang diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.<br /> <br /> Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, tujuh tersangka di antaranya diamankan di Mapolda Kalimantan Timur dari operasi Samarinda dan Bontang. Satu orang lainnya diamankan adalah kepala balai pelaksana jalan nasional wilayah 12 kementerian PUPR.<br /> <br /> Terdapat nilai suap sebesar 1,5 milyar rupiah melalui transfer beberapa kali dari total proyek jalan senilai 155 milyar rupiah.<br /> <br /> Rencananya seluruh pihak yang diamankan akan dibawa ke Jakarta pada Rabu (16/10) pagi. Di hari yang sama, KPK akan menggelar konfrensi pers terkait kasus suap jalan di Samarinda dan Bontang. #OTTKPK #OTT #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com