JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjalankan proses sertifikasi halal.
Hal tersebut merupakan amanah Undang-undang No. 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Undang-undang tersebut berlaku mulai 17 Oktober.
Dalam hal ini, Kemenag membentuk lembaga yang dikoordinasi oleh mereka yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menggandeng MUI dan BPOM untuk melakukan sertifikasi terhadap produk makanan dan minuman.
Baca juga: Ombudsman Pertanyakan Kesiapan Kemenag Tentang Sertifikasi Halal
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, nantinya produsen makanan dan minuman akan mendaftarkan persyaratan sertifikasi ke BPJPH.
Setelah itu produsen membawa produknya ke laboratorium pengujian yang dikelola BPOM di seluruh daerah di Indonesia.
"Laboratorium akan melakukan pemeriksaan barang itu, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk," kata Lukman dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenag dan sejumlah lembaga untuk sertifikasi halal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Baca juga: Industri Farmasi Sulit Ikut Sertifikasi Halal, Apa Alasannya?
"Terakhir pada tahapan kelima. Dari hasil fatwa MUI, lalu kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal. Itulah proses dari persoalan ini," lanjut Lukman.
Menanggapi hal tersebut Kalla meminta Kemenag bersama BPOM dan MUI menjalankan proses sertifikasi secara ringkas agar tak menyulitkan para pengusaha.
Kalla meminta dalam pelaksanaannya nanti BPJPH dan BPOM dapat bersinergi agar pendaftaran sertifikasi halal sejalan dengan sertifikasi kesehatan.
Baca juga: Jokowi Minta Sertifikasi Halal untuk Pedagang Kecil Tak Dipungut Biaya
Kalla meminta begitu data masuk ke BPJPH otomatis masuk pula ke BPOM.
"Jadi kalau dipisah (sertifikasi halal dan kesehatan) ini pengusaha dan masyarakatnya susah. Habis dibawa ke sini di BPJPH, dibawa lagi ke BPOM," ujar Kalla.
"Karena itu disatukan pelaksanaan. Kedua, bayarannya satu kali. Dan ketiga, BPOM lah instansi yang disiapkan di samping Kementerian Kesehatan karena dia mempunyai laboratorium dimanapun diseluruh Indonesia ini," ujar Kalla yang juga hadir dalam acara tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.