Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kunjung Dilantik oleh Gubernur, Bupati Talaud Terpilih Surati Jokowi

Kompas.com - 16/10/2019, 17:46 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih, Elly A Lasut dan Moktar A Parapaga, menyurati Presiden Joko Widodo karena tak kunjung dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Pasangan ini berharap pelantikan bisa segera diambil alih oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Kami mohon secepat mungkin, bulan Oktober ini Bapak Mendagri Tjahjo Kumoli bisa melantik. Hari apa pun, jam berapa pun kami siap. Karena kami terpilih berdasarkan hasil Pilkada serentak 2018," ujar Moktar A Parapaga dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2019).

Moktar mengatakan, dirinya dan Elly E Lasut diusung oleh Nasdem, PKPI dan Gerindra pada pilkada serentak 2018 lalu.

Menurut dia, Kemendagri telah menerbitkan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wabup Talaud Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71-2751 tertanggal 1 Juli 2019.

Mendagri juga mengeluarkan surat Nomor 131.71/7419/SJ kepada Gubernur Sulut pada 5 Agustus 2019 yang meminta Gubernur Sulut melantik.

Namun, Gubernur Sulut tetap tidak mau melantik dengan alasan pasangan ini tidak memenuhi syarat. Padahal, lanjut Moktar, KPU RI telah mengeluarkan surat berisi penjelasan pemenuhan syarat Elly E Lasit pada Pilkada Serentak 2018.

"Intinya, Pak Elly memenuhi syarat sebagai calon bupati Talaud terpilih tahun 2018. Mahkamah Konstitusi pun tidak mengubah hasil keputusan KPU Talaud yang digugat pasangan calon lainnya," kata Moktar.

Moktar mengatakan, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi terkait masalah ini, dan telah dijawab oleh Kementerian Sekretaris Negara.

Dalam surat bernomor B-3190/Kemensetneg/D-2/HL.02.02/09/2019 meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti pelantikan bupati dan wabup Talaud terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tidak ada alasan lagi untuk kami tidak dilantik. Jadi tolong Pak Tjahjo selamatkan daerah perbatasan yang merindukan pemimpin daerah definitif. Masyarakat Talaud sangat berharap agar pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih segera dilantik," ucapnya.

Dia melanjutkan, kondisi di Talaud sekarang ini hanya dijabat oleh pelaksana harian bupati. Sementara pelayanan kebijakan publik memasuki tahapan pembahasan anggaran yang harus menggunakan visi dan misi kepala daerah terpilih.

"Kami mohon secepat mungkin bulan Oktober ini harus segera dilantik. Hormati hak rakyat, aturan hukum dan perundang-undangan," tuturnya.

Tanggapan Tjahjo

Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ia telah mengeluarkan SK yang memerintahkan agar Gubernur Sulawesi Utara segera melantik Bupati Talaud.

"Silakan tanya pada Gubernur Sulut karena saya udah mengeluarkan SK. Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Yang berwenang melantik kepala daerah bupati atau wali kota atau wakil sesuai SK kemendagri kalau tingkat II adalah kewenangan gubernur," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu sore.

Tjahjo juga mengaku tak mengetahui apa yang membuat Gubernur Sulut Olly Dondokambey tak mau melantik Bupati dan wakil bupati Talaud terpilih. Ia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Gubernur Sulut.

"Yang penting suratnya, SK-nya sudah kami kirim ke pemda Sulut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com