Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Rakyat Harus Maklumi soal Perppu KPK, Presiden Dilematis

Kompas.com - 16/10/2019, 15:44 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, seluruh pihak harus menghormati keputusan Presiden Joko Widodo apakah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) revisi UU KPK atau tidak.

Menurut Mahfud, Presiden Jokowi saat ini sedang berada dalam kondisi yang dilematis untuk memutuskan mengeluarkan perppu atau tidak.

"Jadi rakyat harus menyadari, partai politik dan DPR juga harus memaklumi bahwa presiden itu dihadapkan pada pilihan yang sangat dilematis, mengeluarkan perppu dianggap salah, tidak mengeluarkan perppu dianggap salah," ujar Mahfud saat ditemui dalam acara Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: Jokowi Diam Ditanya Perppu KPK, Bamsoet dan Basarah Minta Tanya soal Pelantikan

"Karena negara ini negara demokrasi, maka DPR, parpol, maupun rakyat harus menerima apapun yang diputuskan Jokowi. Kalau tidak mengeluarkan perppu, ya sudah, mau apalagi kan. Kalau mengeluarkan ya harus diterima juga," sambungnya.

Baik dikeluarkan atau tidak, lanjut Mahfud, agenda pemberantasan korupsi lewat penyempurnaan UU KPK masih terbuka untuk direvisi ke depannya.

Ia mendorong apapun keputusan presiden, seluruh pihak menghormati karena situasi tersebut tidaklah mudah bagi Jokowi.

Baca juga: Organisasi Perempuan Antikorupsi Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK

"Baik mengeluarkan atau tidak, pembicaraan lebih lanjut untuk pemberantasan korupsi dan penyempurnaan UU KPK itu masih terbuka. Jadi ya, kita juga perlu tahu presiden dihadapkan pada pilihan dilematis," ucapnya.

Diketahui, UU KPK hasil revisi yang disahkan 17 September lalu ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Baca juga: Bukan Perppu, Ini Usul PPP ke Jokowi demi Selesaikan Polemik UU KPK

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di sejumlah daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. Belakangan rencana itu mendapat penolakan dari parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf.

Kompas TV Sisa satu hari lagi sebelum Revisi UU KPK berlau 17 Oktober besok. Apakah presiden akan keluarkan Perppu KPK sesuai desakan sejumlah kalangan selama ini? Jika tidak, maka UU KPK hasil revisi akan mulai berlaku besok. Apa implikasi jika presiden menerbitkan Perppu ataupun tidak keluarkan Perppu?<br /> <br /> Akan dibahas bersama Staf Ahli Kantor Staf Kepresidenan Bidang Komunikasi Politik, Ali Mochtar Ngabalin, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, serta Analisi Politik Lingkar Adani, Ray Rangkut. #PerppuKPK #UUKPK #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com