JAKARTA, KOMPAS.com - DPR sudah mengoreksi kesalahan pengetikan alias tipo pada pasal di dalam Undang-Undang tentang KPK hasil revisi.
Hal itu diungkap mantan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi wartawan, Rabu (16/10/2019).
"Kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin (pasal yang direvisi) saya lupa paraf. Kemarin Saya paraf pagi hari, harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," kata Supratman saat dihubungi wartawan, Rabu (16/10/2019).
Baca juga: Tipo UU KPK Dinilai Persoalan Besar yang Disebabkan Ketergesaan DPR
Wakil rakyat Fraksi Gerindra itu juga mengingatkan bahwa perbaikan tipo itu tidak memangkas masa berlakunya UU KPK hasil revisi tersebut.
UU KPK hasil revisi akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 dan tetap berlaku meskipun Presiden Joko Widodo belum menandatangani draf UU KPK tersebut.
"Kalau Presiden enggak tanda tangan, otomatis itu (UU KPK hasil revisi) tetap berlaku," ujar dia.
Mantan anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan bahwa ada dua tipo pada UU KPK hasil revisi yang telah dikoreksi pihaknya.
Pertama, kesalahan ketik pada Pasal 10 A ayat 4 karena kelebihan huruf a. Kedua, Pasal 29 ayat e perihal syarat umur pimpinan KPK yang disepakati menjadi paling rendah usia 50 tahun.
"Sudah diperbaiki. Ada dua salah ketik, yaitu penyerahan terketik penyerahaan (kelebihan satu a, dalam Pasal 10A ayat 4) dan soal usia 50 tahun. Dalam kurung itu tertulis 40 tahun, yang harusnya 50 tahun (Pasal 29 ayat e)," kata Hendrawan kepada wartawan, Rabu.
"Yang pertama nirmakna, yang kedua berimplikasi beda," kata dia.
Baca juga: Tipo UU KPK Hasil Revisi Dinilai Bukti Buruknya Proses Legislasi
Diberitakan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut DPR telah mengirimkan draf Undang-Undang tentang KPK yang baru disahkan kepada Istana Kepresidenan.
Namun, setelah dicek, ada kesalahan pengetikan sehingga pihak Istana terpaksa mengembalikan draf UU KPK itu ke DPR untuk diperbaiki.
"(Draf UU KPK) sudah dikirim (ke Istana), tetapi masih ada tipo, yang itu kami minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (DPR)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).