Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WP KPK Nilai UU KPK Hasil Revisi Timbulkan Kegamangan

Kompas.com - 16/10/2019, 12:07 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengatakan, UU KPK hasil revisi menimbulkan kegamangan dalam upaya KPK memberantas korupsi.

Oleh karena itu, ia berharap Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.

"Jika perppu tak keluar, akan ada kegamangan dalam upaya pemberantasan korupsi dan tentu saja yang paling diuntungkan dari situasi yang tidak mengenamkan ini koruptor," kata Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Jajaran KPK, kata Yudi, juga harus melakukan penyesuaian terhadap UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Organisasi Perempuan Antikorupsi Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Namun demikian, UU KPK hasil revisi ini belum dilengkapi dengan peraturan-peraturan teknis di bawahnya.

"Karena belum ada pula peraturan turunan di bawahnya, implementasi teknisnya, karena semuanya akan berubah. Mungkin juga lebih dari 50 persen peraturan internal KPK bisa berubah," lanjut Yudi.

Seharusnya, kata Yudi, KPK dilibatkan sejak awal dalam proses revisi tersebut. Agar KPK bisa mengerti poin-poin apa saja dalam UU KPK lama yang akan direvisi serta memberi masukan.

"Supaya kami bisa mengerti maksud misalnya dewan pengawas apa, karena dewan pengawas di UU revisi bukan untuk mengawasi tapi lebih mengendalikan KPK," ujar Yudi.

"Kewenangannya di situ setuju atau tidak menyetujui penggeledahan, penyitaan dan penyadapan. Belum soal struktur kepegawaian KPK," lanjut dia.

Baca juga: Jokowi yang Tak Menjawab Saat Ditanya soal Perppu KPK...

Belum lagi persoalan posisi pimpinan yang bukan lagi menjadi penyidik dan penuntut umum.

Pada Pasal 21 Ayat (4) UU KPK lama, diketahui memuat ketentuan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.

Sementara dalam Pasal 21 UU KPK hasil revisi, pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara dan bersifat kolektif kolegial.

"Nanti siapa misalnya yang menandatangani surat perintah penyidikan, yang menetapkan tersangka? Itu kan beberapa poinnya," kata dia.

Oleh karena itu, ia berharap Presiden Jokowi bisa menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Jelang Berlakunya UU KPK dan Perppu yang Dinilai Semakin Jauh...

Ia menegaskan, sebenarnya KPK tidak anti terhadap revisi UU KPK. Dengan catatan, tujuan revisi haruslah bersifat menguatkan.

"Kami ingin perppu bagaimana agar UU ini itu tidak berlaku artinya dibatalkan. Sehingga nantinya ke depan untuk pembahasan revisi UU KPK bisa melibatkan KPK. Kita sebenarnya tidak alergi terhadap revisi, tapi yang memperkuat," ujar dia.

"Jika ingin merevisi UU KPK tak terelakkan karena seluruh fraksi setuju gitu ya, maka kita ingin membahas dan melibatkan KPK. Karena yang mengerti dan berkepentingan kan juga KPK," sambung Yudi. 

 

Kompas TV Sisa satu hari lagi sebelum Revisi UU KPK berlau 17 Oktober besok. Apakah presiden akan keluarkan Perppu KPK sesuai desakan sejumlah kalangan selama ini? Jika tidak, maka UU KPK hasil revisi akan mulai berlaku besok. Apa implikasi jika presiden menerbitkan Perppu ataupun tidak keluarkan Perppu?<br /> <br /> Akan dibahas bersama Staf Ahli Kantor Staf Kepresidenan Bidang Komunikasi Politik, Ali Mochtar Ngabalin, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, serta Analisi Politik Lingkar Adani, Ray Rangkut. #PerppuKPK #UUKPK #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com